11 November 2025

Get In Touch

Tegur Siswi Main HP, Guru Kesenian SMP di Trenggalek Dianiaya

Polres Trenggalek tetapkan tersangka penganiayaan terhadap salah satu guru SMP di Trenggalek
Polres Trenggalek tetapkan tersangka penganiayaan terhadap salah satu guru SMP di Trenggalek

TRENGGALEK (Lentera) - Seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penganiayaan, setelah menegur siswi yang bermain ponsel di kelas.

Polisi bertindak cepat dan telah menetapkan seorang pria yang juga kakak siswi yang ditegur, berinisial AK (27) warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di media sosial itu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025.

“Awalnya, korban yang merupakan guru kesenian menegur siswi yang bermain handphone saat pelajaran berlangsung,” jelas AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, teguran itu rupanya membuat tersangka atau kakak korban tidak terima. Sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban pulang menunaikan salat Jumat, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin menanyakan persoalan tersebut.

“Namun, situasi memanas dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban,” tutur Ridwan.

Kasus ini kemudian ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial dan memancing reaksi luas dari masyarakat. Pihak kepolisian pun langsung melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kasus ditangani secara objektif.

“Kami bergerak cepat dan profesional agar peristiwa ini terang benderang,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan satu unit handphone.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkas Kapolres Trenggalek.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.