MADIUN (Lentera) – Aksi pencurian burung yang dilakukan ayah dan anak di Kabupaten Madiun akhirnya terungkap, kasus yang sempat viral di media sosial itu berhasil diungkap jajaran Polres Madiun dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka Eko (58) warga Kabupaten Madiun merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, sementara anaknya BWB masih dibawah umur.
Pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Dagangan dan Jatisari, Kabupaten Madiun.
“Pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memiliki burung dan tidak dimasukkan ke dalam rumah,” ungkap AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).
Saat menemukan sasaran, pelaku langsung mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri antara lain, jalak dan beberapa jenis lain yang memiliki nilai jual. Hasil curian kemudian dijual kepada rekannya, dengan harga sekitar Rp300 ribu.
“Motif pelaku murni ekonomi. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sangkar burung dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
AKBP Kemas mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memastikan hewan peliharaan dan barang berharga disimpan dengan aman di dalam rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





