Belum Bisa Dipastikan pada 2026, Pemkot Malang Tunggu Pembahasan Pembentukan Dinas Ekraf dengan DPRD
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Malang terkait rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf). Meski struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dinas tersebut telah dikirimkan kepada pihak legislatif, kepastian realisasinya pada tahun 2026 belum dapat ditentukan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan secara administratif Pemkot telah menyiapkan konsep dan rancangan pembentukan dinas baru tersebut.
"Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK)-nya sudah dikirim ke DPRD. Sekarang tinggal menunggu pembahasan bersama dewan, karena harus linier dengan pembahasan di dewan," ujarnya, dikonfirmasi pada Sabtu (8/11/2025).
Menurut Ali, secara konsep dan kesiapan, Pemkot Malang telah mempersiapkan rencana pembentukan Dinas Ekraf dengan matang. Rencana tersebut juga menjadi bagian dari usulan pemecahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
"Secara kesiapan kami sudah ready. Secara konsep juga sudah ready. Ada beberapa dinas yang diajukan juga, termasuk salah satunya Ekraf yang menjadi prioritas," lanjutnya.
Namun, Ali menegaskan pembahasan lebih rinci masih perlu dilakukan bersama DPRD Kota Malang, terutama terkait dua aspek penting, yakni sumber daya manusia dan pendanaan. Kedua hal itu perlu disinkronkan agar rencana pembentukan dinas baru dapat berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, meskipun pembentukan Dinas Ekraf menjadi prioritas, Pemkot Malang belum dapat memastikan apakah dinas tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2026. Hal itu bergantung pada hasil pembahasan bersama DPRD dan penetapan dokumen anggaran tahun 2026.
"Sekarang masih pembahasan RAPBD 2026. Kalau disetujui tapi APBD belum didok, kan sama saja," tutur Ali.
Dalam rancangan yang diajukan Pemkot, Dinas Ekraf direncanakan berdiri sebagai dinas tersendiri, bukan hasil penggabungan dengan OPD lain. Ali menambahkan, struktur bidang ekonomi kreatif sebenarnya telah ada di tingkat kabid, sehingga hanya perlu dikembangkan menjadi satuan dinas penuh setelah disetujui.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya menyampaikan pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah saat ini memang tengah dipacu secara nasional.
Pemerintah pusat, melalui Kemenparekraf dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi panduan bagi daerah untuk membentuk dinas tersebut.
"Sampai saat ini sedang berproses, kami pendampingan, dan targetnya di akhir tahun 2025 akan ada 28 provinsi dan sekitar 80 kabupaten/kota yang memiliki nomenklatur dinas ekraf," kata Riefky, ditemui usai menghadiri rangkaian kegiatan Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) 2025, Kota Malang, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengarusutamaan pembangunan ekonomi kreatif dari daerah menuju tingkat nasional. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





