17 November 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Desak Pembentukan Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf.
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf.

SURABAYA (Lentera) — Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak segera dibentuk peraturan daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor perikanan budidaya dan pergaraman, dua sektor unggulan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat pesisir Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf, Jawa Timur memiliki kontribusi besar terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional, namun hingga kini belum memiliki kebijakan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan bagi para pembudi daya ikan dan petambak garam.

“Provinsi Jawa Timur memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budidaya dan produksi garam di Indonesia,” ungkap Ibnu Alfandy, Sabtu (08/11/2025).

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi perikanan budidaya Jawa Timur pada tahun 2024 mencapai 1,39 juta ton, atau 8,84 persen dari total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton. 

Jumlah pembudidaya ikan tercatat mencapai 159.981 orang, dengan dukungan 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.615 unit pemasaran. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja hingga 7.482 orang pada tahun 2023.

Selain perikanan, Jawa Timur juga menjadi penyumbang terbesar produksi garam nasional. Produksi garam di provinsi ini pada tahun 2024 mencapai 859 ribu ton, atau sekitar 42 persen dari total produksi nasional sebesar 2,04 juta ton. Namun, angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Meski menjadi produsen utama, kualitas garam rakyat dinilai masih menjadi persoalan utama. Sebagian besar garam hasil tambak lokal belum memenuhi standar industri karena kadar natrium klorida (NaCl) masih di bawah 94 persen dengan kadar air mencapai 4–5 persen, sementara industri membutuhkan garam dengan kadar NaCl 95–98 persen dan kadar air maksimal 0,5 persen.

“Banyak industri tidak dapat menggunakan garam lokal karena kualitasnya belum sesuai dengan standar industri. Karena itu, dibutuhkan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas garam rakyat yang diusahakan oleh 6.613 petambak garam dan 729 kelompok PUGAR di Jawa Timur,” jelasnya.

Melihat besarnya potensi sekaligus tantangan yang dihadapi dua sektor tersebut, Komisi B DPRD Jatim menilai sangat mendesak untuk segera menghadirkan kebijakan daerah yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan berkelanjutan bagi pelaku usaha di sektor ini.

Rancangan peraturan daerah tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (3) huruf a, yang menegaskan bahwa pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) undang-undang yang sama menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota. Karena itu, Komisi B menilai pemerintah provinsi memiliki kewenangan strategis untuk mengatur dan memfasilitasi pelindungan serta pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayahnya.

“Berdasarkan besarnya kontribusi sektor perikanan budidaya dan garam di Jawa Timur terhadap kebutuhan nasional, namun di sisi lain banyak kendala yang dihadapi para pelaku di lapangan, maka menjadi sangat urgen untuk segera dibentuk rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” tegasnya.

Komisi B DPRD Jatim berharap, setelah perda ini disahkan, pemerintah provinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program peningkatan kualitas garam rakyat, penguatan kapasitas pembudi daya ikan, pengelolaan pemasaran hasil produksi, serta peningkatan akses permodalan bagi petambak dan pelaku usaha kecil menengah di sektor kelautan dan perikanan.

“Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam, sesuai kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.