11 November 2025

Get In Touch

Perkelahian Geng Motor di Pamekasan, Satu Orang Tewas 

Rilis penangkapan pelaku perkehian geng motor di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (9/11/2025) malam. (Antara)
Rilis penangkapan pelaku perkehian geng motor di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (9/11/2025) malam. (Antara)

PAMEKASAN (Lentera) - Perkelahian geng motor di Pamekasan, Jawa Timur mengakibatkan satu orang tewas dan dua luka luka. Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku.

Keempat orang pelaku masing-masing AD, MF, RN, dan AH. Semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

Perkelahian terjadi di Jalan Masegit, depan Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan, diperkirakan sekitar pukul 03.30 WIB Minggu (9/11/2025). Namun, belum diketahui secara jelas kronologis dari peristiwa tersebut.

Saat ini, dua orang korban luka-luka sudah menjalani perawatan di dua rumah sakit berbeda, yakni Rumah Sakit Larasati, dan di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Kasus perkelahian geng motor di Kabupaten Pamekasan kali ini merupakan yang pertama dan telah menjadi perhatian aparat keamanan di wilayah itu.

Dalam waktu singkat, Polres Pamekasan berhasil meringkus empat orang yang diduga pelaku kekerasan. "Penangkapan keempat orang ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Reskrim Polres Pamekasan setelah peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) pagi sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam keterangan pers, Minggu malam (9/11/2025).

Kapolres juga mengungkapkan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian, yakni di Jalan Masegit, depan Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan, pakaian korban, serta beberapa sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

"Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Pamekasan kini melakukan pemetaan kelompok geng motor yang kerap meresahkan warga, serta meningkatkan patroli malam di titik-titik rawan termasuk sekitar alun-alun dan kawasan masjid," ujar kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini juga menegaskan akan menindak tegas geng motor yang melakukan aksi kekerasan, baik di jalanan maupun di ruang publik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.