
Madiun - Sanksi Sosial Disiplin protokol Covid-19 di Kota Madiun akan lebih diperketat. Hal ini diungkapkan oleh Walikota Madiun, Maidi yang mengatakan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan diberi hukuman.
Hukuman yang diterapkanpun berbeda dengan daerah lainnya. Yakni dengan sanksi sosial berupa melakukan penyemprotan sejauh 1 Km bagi pelanggar.
"Bukan sanksi macem-macem. Karena ini terkait covid ya harus peduli covid. Tidak push up tidak gulung-gulung. Tidak didenda 200 ribu, atau ditahan KTP-nya. Hukumannya menyemprot, dia harus menyemprot 1 Km. Setelah menyemprot 1 Km baru boleh pulang," jelas Maidi. (28/08/2020).
Maidi juga menjelaskan bahwa alat penyemprot disediakan disetiap pos yang rutin melakukan razia. Sanksi tersebut akan diberikan ke semua golongan tanpa pandang bulu.
"Tankinya kita sediakan, tanki ada 10. di Pos-pos untuk sidak dan momen, kita sediakan itu. Sanksi tersebut akan dikenakan untuk siapa pun, baik tukang becak, pengendara sepeda motor, maupun pengemudi mobil. Kalau ada orang elit yang lupa (protokol kesehatan), masuk ksini silahkan beli masker dan harus bagikan langsung," kata Maidi.
Maidi mengaku bahwa sanksi tersebut dimulai sejak hari ini. Hal ini karena Peraturan Walikota (Perwal) telah ditandatangani olehnya pada Selasa (25/08/2020).
"Perwal yang sudah saya tanda tangani, sudah sejak tanggal 25, berlaku mulai hari ini. Anda melanggar, ya anda saya didik. Insya allah dengan type seperti itu akan jera," pungkasnya. (Ger)