11 November 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Gandeng Influencer Terkait Masalah Sampah

Sampah kursi yang berhasil diangkut Tim DLH.
Sampah kursi yang berhasil diangkut Tim DLH.

SURABAYA (Lentera) — Masalah sampah kembali menjadi sorotan, setelah genangan air muncul di beberapa titik Kota Surabaya saat hujan deras tiba. Bahkan yang terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menemukan berbagai jenis sampah besar di saluran air, mulai dari sofa, kasur, hingga kayu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menilai rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kota ini.

“Perdanya sudah ada, larangannya jelas. Tapi kenapa tidak efektif? Karena kalau pemerintah yang bicara sering dianggap angin lalu,” kata Fathoni pada Lentera, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, upaya membangun kesadaran kolektif akan lebih kuat jika Pemkot menggandeng para influencer atau pegiat media sosial, yang memiliki kedekatan dengan masyarakat terutama anak muda.

Ia menilai, langkah tersebut penting untuk menumbuhkan budaya malu ketika melihat tindakan membuang sampah ke sungai atau saluran.

“Kami berharap influencer bisa ikut terlibat aktif. Banyak dari mereka yang sudah berkontribusi dalam pembangunan kota, kami ingin kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan juga mereka suarakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto mengungkapkan genangan yang muncul beberapa hari terakhir bukan hanya soal curah hujan tinggi, tetapi juga perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

“Setiap hari kami imbau agar tidak membuang sampah sembarangan. TPS sudah disediakan, layanan angkut sampah juga ada. Tapi masih ada saja warga yang melanggar,” ungkap Dedik.

Dedik menuturkan, sebagian warga bahkan memanfaatkan derasnya hujan untuk membuang sampah ke sungai. DLH juga masih menemukan sampah besar seperti sofa, kasur, kayu, hingga ranjang di saluran air yang menghambat kerja rumah pompa.

Ia menjelaskan, pembuangan jenis sampah tersebut bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

"Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan," jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran, sanksinya akan diperberat. 

"Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang," tegasnya.

Dedik menyebut, penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya bekerja sama dengan kepolisian. Tim tersebut setiap hari berkeliling untuk mengimbau sekaligus mencegah warga membuang sampah sembarangan.

"Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan," sebutnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot juga menambah fasilitas TPS khusus bulky waste untuk menampung sampah berukuran besar, sekaligus memastikan pengangkutan dapat dilakukan dengan armada compactor.

Tak hanya soal sampah, DLH juga melakukan perantingan pohon secara berkala untuk mengantisipasi pohon tumbang di tengah cuaca ekstrem.

"Kami juga imbau masyarakat kalau ada angin kencang, hujan dan sebagainya, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari kita bersama-sama saling menjaga," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.