11 November 2025

Get In Touch

DPRD Trenggalek Bahas Perubahan Perda Barang Milik Daerah, Optimalisasi Aset Lewat Kerja Sama Swasta

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Wakil Bupati dan jajaran OPD Pemkab Trenggalek membahas perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Wakil Bupati dan jajaran OPD Pemkab Trenggalek membahas perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

TRENGGALEK (Lentera) -DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapatparipurna, Senin (10/11/2025) di Graha Paripurna DPRD dengan agenda penyampaianpenjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta agar pemanfaatan aset daerah lebih maksimal serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatandaerah.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan karena banyak aturan dan istilah baru yang harusdisesuaikan dengan perkembangan kebijakan pengelolaan aset pemerintah.

“Perubahan ini kita lakukan karena ada banyak aturan baru dan istilah yang berkembang, seperti serah guna dan bangun serah guna.Tujuannya agar pemanfaatan barang milik daerah bisa semakin maksimal dan bermanfaat untuk peningkatan pendapatan daerah,” ujar Doding.

Ia mencontohkan, melalui aturan baru ini pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama yang lebih fleksibel dengan pihak swasta, tanpa mengabaikan prinsip saling menguntungkan dan kepastian hukum.

“Misalnya pihak swasta ingin membangun di tanah milik pemerintah daerah, aturan kerjasamanya kini diperjelas. Ada yang dibangun dulu baru diserahkan ke pemda, atau sebaliknya. Semua itu diatur agar saling menguntungkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Doding menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan untuk menambah pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat denganpajak.

“Kalau dulu peningkatan pendapatan daerah lebih banyak daripajak, sekarang kita buat terobosan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal lewat kerja sama dengan pihak swasta. Ini juga mempertegas dasar hukum bagi investor yang ingin masuk,” imbuhnya.

Dengan perubahan perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah agar dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Trenggalek. (Adv)

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.