MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan non kebakaran, sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi potensi risiko kebakaran menyusul ditetapkannya Kota Malang sebagai Kota Metropolitan usulan baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Jadi konsultasi publik ini juga kami lakukan dalam rangka mendukung Kota Malang menjadi Kota Metropolitan usulan baru, yang kemarin sudah ditetapkan oleh Pak Menteri PU," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Selasa (11/11/2025).
Dijelaskannya, salah satu kriteria Kota Metropolitan adalah pemenuhan standar keamanan bangunan dan sarana prasarana kota, termasuk dalam hal mitigasi bencana kebakaran. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, seiring meningkatnya jumlah bangunan bertingkat di wilayah Kota Malang.
"Dengan masuknya Kota Malang sebagai Kota Metropolitan dalam 50 kota prioritas itu, otomatis gedung-gedungnya tidak bisa kami batasi lagi ketinggiannya. Mau tidak mau, Damkar Kota Malang harus berbenah, baik secara kelembagaan maupun aturan mainnya," katanya.
Heru menambahkan, setelah Ranperda ini dibahas bersama DPRD Kota Malang, pemerintah akan menyusun pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Pedoman tersebut akan mengatur standar keamanan untuk bangunan dengan ketinggian tertentu. Termasuk kewajiban penyediaan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
"Seperti bagaimana standarisasi gedung yang bertingkat sekian, harus ada apanya saja, dan seterusnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, selain fokus pada penanggulangan kebakaran, Ranperda tersebut juga mencakup pengaturan penanganan bencana non kebakaran. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, di mana masyarakat kerap menghubungi petugas damkar untuk menangani situasi darurat di luar kebakaran.
"Contohnya ada beberapa kejadian, masyarakat lebih cenderung menghubungi damkar, seperti cincin yang tidak bisa dilepas dari jari tangan, atau mobil yang masuk selokan. Itu kan damkar yang dihubungi, tidak apa-apa," tutur Heru.
Ditegaskannya, pembentukan dasar hukum melalui Ranperda ini juga menjadi langkah awal menuju peningkatan kelembagaan. Jika nantinya Damkar resmi menjadi dinas mandiri, penguatan SDM dan penambahan sarana prasarana akan menjadi prioritas.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran merupakan langkah strategis yang sudah diinisiasi pemerintah. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko kebakaran di tengah meningkatnya kepadatan penduduk dan jumlah bangunan bertingkat di Kota Malang.
"Dilihat dari permasalahan yang ada, kemudian juga kami mengantisipasi kejadian yang terjadi karena di Kota Malang ini padat penduduknya, kemudian bertambahnya bangunan gedung yang bertingkat," jelas Wahyu.
Wahyu menargetkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dapat terealisasi paling lambat pada tahun 2026 mendatang. Menurutnya, Ranperda yang sedang dibahas menjadi salah satu tahapan penting menuju terbentuknya kelembagaan tersebut.
"Maka kami berharap dalam proses menjadi Dinas Pemadam Kebakaran lebih cepat. Targetnya 2026 sudah terbentuk. Nah kalau ini salah satu tahapan untuk bisa menjadi Perda," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





