12 November 2025

Get In Touch

Gubernur Khofifah Sampaikan Syukur dan Apresiasi Atas Penobatan Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan foto Marsinah dalam bingkai kepada pihak keluarga yang disaksikan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, disela Tasyakuran di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/11/2025) siang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan foto Marsinah dalam bingkai kepada pihak keluarga yang disaksikan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, disela Tasyakuran di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/11/2025) siang.

SURABAYA (Lentera) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berjuang mengusulkan Marsinah hingga akhirnya dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional.

Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Gelar tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025, bersama sembilan tokoh lain, termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

“Sebenarnya sejak Desember 2022 sudah diajukan, tetapi masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi. Semua erikat pekerja sudah sepakat Marsinah layak diajukan sebagai pahlawan. Yang paling penting adalah menyiapkan data primer peristiwa tahun 1993. Kami bersama Gus Ipul dan Mensos bahkan ikut mencari arsip media tahun itu,” ujar Khofifah saat  menggelar tasyakuran sebagai ungkapan rasa syukur atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsina, pejuang buruh asal Nganjuk, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/11/2025) siang.

Khofifah juga berterima kasih kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dari Jawa Timur dan Nganjuk, serta Bupati Nganjuk Marhaen yang terus mengawal proses pengusulan hingga ke tingkat nasional.

“Ini adalah kekuatan doa kita semua. Marsinah, sosok sederhana yang berjuang membela kaum pekerja, kini diakui sebagai pahlawan bangsa. Kita patut bersyukur atas pengakuan ini,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, kakak Marsinah, Marsini, turut hadir dan menyampaikan rasa haru serta terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang hingga nama adiknya mendapat pengakuan dari negara.

“Alhamdulillah, saya berdiri di sini berkat adik saya. Terima kasih Ibu Gubernur, Bupati Nganjuk, TP2GD, Presiden, SPSI, dan teman-teman buruh yang mendukung perjuangan ini. Kemarin saya sudah menerima sertifikat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional asal Nganjuk,” tutur Marsini dengan mata berkaca-kaca.

Acara syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada perwakilan keluarga Marsinah, Gubernur Khofifah, Bupati Nganjuk  Marhaen Djumadi, dan perwakilan serikat pekerja. Sebagai kenang-kenangan, Gubernur Khofifah juga memberikan foto Marsinah dalam bingkai kepada pihak keluarga.

Siapa Marsinah? 
Marsinah wanita kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Di adalah aktivis dan buruh pabrik yang dibunuh secara sadis pada 8 Mei 1993. Siapa aktor di balik pembunuhnya masih belum terungkap.

Marsinah adalah buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik pembuat jam di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Semasa hidupnya, dia dikenal aktif menyuarakan hak-hak kaum buruh.

Dilansir dari bbc, ada dugaan kuat Marsinah dibunuh karena keterlibatannya dalam aksi mogok menuntut upah di pabrik tempatnya bekerja.

Beberapa hari sebelum dibunuh, Marsinah dan sejumlah buruh PT Catur Putra Surya aktif berunjuk rasa. Mereka menggelar mogok kerja untuk menuntut, antara lain, kenaikan upah pokok.

Sampai 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam unjuk rasa dan lobi.

Ketika sebagian kawan-kawannya dibawa ke markas Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo, Marsinah sempat mendatangi markas tentara itu.

Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Marsinah tidak diketahui keberadaannya. Marsinah diculik, disiksa, dan diperkosa hingga berujung kematiannya. Ada dugaan kuat melibatkan aparat keamanan dalam Tindakan terhadap Marsinah itu.

Kemudian, jasad Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di hutan di Dusun Jegong, Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, pada 9 Mei 1993.

Kasus pembunuhan Marsinah kemudian menjadi isu internasional, hingga dijadikan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Seperti diberitakan Tempo, polisi kemudian turun tangan dan menyelidiki kasus pembunuhan Marsinah.

Penyelidikan awal polisi mengarah kepada beberapa orang sipil, termasuk Yudi Susanto, pemilik PT Catur Putra Surya (CPS).

Para pegiat HAM sejak awal menaruh kecurigaan arah penyelidikan polisi dalam kasus Marsinah. Mereka menganggap para terduga pelaku dijadikan kambing hitam belaka.

Yudi Susanto dan terduga lainnya kemudian membantah tuduhan polisi, seperti disuarakan kuasa hukumnya, Trimoelja D. Soerjadi.

Trimoelja menyatakan bahwa ada rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam di balik pembunuhan Marsinah.

Sempat divonis hukuman 17 tahun penjara, Yudi dibebaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya.

Pada 1996, seperti dilaporkan Tempo, sebuah tim independen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap beberapa bukti dalam kasus pembunuhan Marsinah.

Tim ini menemukan bahwa polisi telah membuat beberapa kesalahan dalam penyelidikan, termasuk penempatan barang bukti yang salah.

Namun 32 tahun setelah penemuan jenazah Marsinah di hutan nan sepi di Nganjuk, belum terjawab siapa dalang pembunuhannya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.