Pemkab Trenggalek Komitmen Tingkatkan Transparansi, Profesionalitas, dan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
TRENGGALEK (Lentera) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan efektivitas dalam pengelolaan aset daerah melalui penyempurnaan Ranperda baru. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi aset, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin, Sekda Trenggalek, Edy Soepriyatno, menyampaikan jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna, Jumat (14/11/2025). Edy menilai bahwa perubahan regulasi menjadi kebutuhan agar tata kelola aset daerah terus berkembang mengikuti tuntutan akuntabilitas.
“Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Ada beberapa penyesuaian dan fleksibilitas yang diperlukan untuk mempercepat transparansi melalui pendelegasian kewenangan,” ujar Edy.
Ia menambahkan bahwa penyempurnaan Ranperda ini akan membuat proses pengelolaan aset lebih efektif dari tahap awal hingga akhir. “Mudah-mudahan ini akan lebih meyakinkan kami sebagai pelaksana untuk mempermudah pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan sampai penghapusan,” imbuhnya.
Salah satu perubahan penting yang disorot Edy adalah pergeseran kewenangan dalam pemindahtanganan aset. Jika sebelumnya harus menunggu persetujuan bupati, kini dapat dilakukan oleh pengelola barang melalui mekanisme yang lebih praktis namun tetap terawasi. “Dengan lahirnya perda baru nanti, kita bisa memanfaatkan barang milik daerah secara maksimal dan tentunya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” tutupnya.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai jawaban bupati telah menggarisbawahi tiga poin utama: profesionalitas, akuntabilitas, dan pemanfaatan aset yang lebih luas bagi masyarakat. “Pengelolaan barang milik daerah ke depan harus semakin transparan dan semakin akuntabel,” jelasnya.
Menurut Doding, Ranperda ini juga membawa pola baru terkait pemanfaatan aset, termasuk peminjaman kepada pihak ketiga dan penerapan sistem digital. “Pemanfaatannya juga harus semakin bermanfaat dan bisa mendongkrak pendapatan daerah. Salah satunya melalui digitalisasi, karena ke depannya pengelolaan aset harus berbasis digital,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa aplikasi Simbada yang sudah dimiliki Pemkab Trenggalek perlu mendapatkan payung hukum dalam perda agar pemanfaatannya lebih maksimal. “Simbada ini sebelumnya belum masuk dalam ruang lingkup peraturan daerah, sehingga kita masukkan dalam Ranperda,” pungkasnya. (*)
Reporter: Herlambang
Editor : Lutfiyu Handi





