16 November 2025

Get In Touch

Purbaya Ancam Larangan Impor Bagi Perusahaan yang Lakukan Under-invoicing

Menkeu Purbaya menemukan adanya under-invoicing saat kunjungan kerja di Tanjung Perak, Surabaya.
Menkeu Purbaya menemukan adanya under-invoicing saat kunjungan kerja di Tanjung Perak, Surabaya.

JAKARTA (Lentera) - Seiring dengan temuan adanya praktik under-invoicing atau pencatatan nilai barang di bawah harga sebenarnya saat melakukan kunjungan di Tanjung Perak, Surabaya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ancaman larangan impor bagi perusahaan besar yang kedapatan melakukan praktik tersebut.

"Saya waktu itu datang ke Surabaya, ternyata betul ada under-invoicing," ungkap Purbaya, Jumat (14/11/2025).

Dia mengatakan, ke depan akan meminta perusahaan jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. "Kalau dia melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu," tegas Purbaya, menekankan bahwa deteksi untuk perusahaan besar jauh lebih mudah.

Ia menceritakan salah satu temuan barang yang tercatat hanya bernilai US$5 dan US$7. "Saya iseng-iseng cek di marketplace, ada yang Rp50 juta, ada yang Rp30 juta," lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, barang yang diimpor tersebut, yang kualitasnya dinilai amat baik, seharusnya bernilai hampir Rp500.000, bukan Rp100.000-an seperti yang dicatat. "Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter dikit lah," katanya dilansir bloombergtecknoz.

Saat ini, perusahaan yang bersangkutan telah diperingatkan dan diwajibkan untuk mendeklarasikan nilai barang yang sebenarnya serta membayar pajak. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.