16 November 2025

Get In Touch

LSM Jihat Blitar Polisikan Ribka Tjiptaning, Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Soeharto

Ketua LSM Jihat, Joko Trisno menunjukkan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Blitar, Sabtu (15/11/1025).
Ketua LSM Jihat, Joko Trisno menunjukkan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Blitar, Sabtu (15/11/1025).

BLITAR (Lentera) - Ketua LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat), Joko Trisno melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-2 RI, Soeharto ke Polres Blitar.

Joko menyampaikan, beredarnya postingan di media sosial TikTok dan Instagram berupa pernyataan dari Ribka Tjiptaning, "Apa sih hebatnya Si Soeharto sebagai pahlawan, hanya bisa memancing eh, membunuh jutaan rakyat Indonesia" dan "Melanggar HAM".

"Kedua pernyataan tersebut harus dibuktikan, serta penyebutan "Si Soeharto" yang merupakan penghinaan," tutur Joko usai melapor ke Polres Blitar, Sabtu (15/11/2025).

Dijelaskan Joko, pernyataan tersebut merendahkan keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto dan merendahkan harkat serta martabat Presiden RI ke-2, Jenderal Besar Soeharto.

"Ribka harus bisa membuktikan permyataan "Pembunuh jutaan rakyat Indonesia" dan " Melanggar HAM" yang dituduhkan kepada Bapak Soeharto," jelasnya.

Joko menegaskan, jika Ribka tidak bisa membuktikan maka telah melakukan perbuatan penistaan jo fitnah Bapak Soeharto, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP (hukum lama).Serta pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP baru yang berlaku Januari 2026), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 28 ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE.

"Pernyataan Pak Harto pembunuh jutaan rakyat Indonesia itu hoax dan meresahkan masyarakat," tegasnya.

Ditambahkan Joko, padahal negara dalam menentukan seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional, melalui proses panjang dan tidak serta merta tanpa dasar yang kuat.

"Oleh karena itu, kami mohon Polres Blitar untuk menerima dan memproses laporan ini dengan memeriksa terlapor, serta pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Sementara itu, tidak hanya LSM Jihat yang melaporkan Ribka Tjiptaning ke polisi.Mengutip Tribunnews, Aliansi Masyarakat Anti Hoaks (Arah) juga mempolisikan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri terkait ucapan "Pembunuh jutaan rakyat Indonesia" pada, Rabu (12/11/2025).

Koordintor Arah, Iqbal sebagai pelapor membawa sejumlah bukti, dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya.

Menanggapi adanya laporan polisi dari Arah, Ribka menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi semua orang bebas berpendapat. Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo secara resmi telah mengakui, adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah."Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua," kata Ribka dalam keterangannya mengutip Tribunmews, Jumat (14/11/2025).

Ia menuturkan, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Bahkan, menurutnya, pandangan Jokowi mengenai pelanggaran HAM bisa berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

"Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja, bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional," ucapnya.

Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis fakta."Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," tegasnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.