16 November 2025

Get In Touch

Dishub Kota Malang Matangkan Revisi Perda Perparkiran, Jamin Imbal Jasa Jukir Secara Adil dan Terukur

Ilustrasi: Juru parkir Dishub Kota Malang di Pasar Klojen, Kecamatan Klojen. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Juru parkir Dishub Kota Malang di Pasar Klojen, Kecamatan Klojen. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah mematangkan penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perparkiran. Hal ini dilakuakn sebagai upaya untuk menata ulang tata kelola hingga mekanisme imbal jasa juru parkir (jukir) secara lebih adil dan terukur.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kebutuhan akan aturan baru bersifat mendesak. Sebab regulasi yang digunakan saat ini, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009, sudah tidak mampu menjawab seluruh perkembangan dan persoalan pengelolaan parkir di Kota Malang.

"PR besar kami adalah karena sekarang belum ada peraturan yang bisa menaungi semua kebutuhan. Kami masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Widjaja menambahkan, proses revisi Perda sedang berlangsung dan masih dalam tahap evaluasi di pemerintah provinsi Jatim. Dishub masih menunggu hasil evaluasi tersebut sebelum dapat melangkah ke tahap berikutnya.

Menurutnya, keberadaan Perda baru akan menjadi payung hukum yang memfasilitasi seluruh permasalahan yang selama ini muncul di lapangan. Salah satu isu utama yang diatur dalam revisi Perda adalah terkait imbal jasa juru parkir.

Pasalnya, regulasi yang berjalan selama ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan pendapatan daerah. "Selama ini mereka kan bawa pulang uang langsung. Nah ini kan tidak sesuai. Seharusnya, uang masuk ke Pemda dulu, baru nanti kita bagi sesuai peraturan," jelas pria yang akrab dengan sapaan Jaya tersebut.

Ditambahkannya, mekanisme pembagian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, termasuk penentuan pemberian imbalan apakah dilakukan mingguan atau bulanan.

Sembari menunggu rampungnya pembahasan Perda baru, Dishub tetap melakukan langkah-langkah pembenahan pelayanan parkir. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan terhadap para juru parkir, dengan fokus utama pada para koordinator mengingat keterbatasan anggaran.

Pembinaan ini, menurut Jaya, diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan sekaligus memastikan juru parkir memahami standar operasional prosedur dalam memberikan pelayanan.

Jaya menuturkan, pembinaan juga memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergi antara Dishub dan para juru parkir dalam kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, pemerintah daerah tengah didorong untuk meningkatkan pendapatan demi mendukung kemandirian fiskal.

"Jukir ini adalah partner kami. Partner harus seiring, tidak bisa bersebelah tangan. Tidak bisa satu semangat, satu tidak semangat," katanya. Ia menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara Dishub dan juru parkir untuk mendorong peningkatan penerimaan dari sektor retribusi. (ADV)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.