JAARTA (Lentera) -Korlantas Polri memastikan Operasi Zebra 2025 akan mulai digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 17 November 2025, dan berlangsung hingga 30 November 2025.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga mengedukasi masyarakat.
"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya dalam kunjungannya ke Kota Bandung.
Ia juga menyampaikan bahwa tilang manual tetap diberlakukan, meski hanya lima persen.
Sebab, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa tertangkap oleh ETLE.
"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE. Kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.
Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Menjadi Sasaran?
Daftar pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2025 telah disesuaikan dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pelanggaran yang akan disasar antara lain:
1. Melanggar marka jalan – denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman – denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan ponsel – denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Melanggar batas kecepatan – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
5. Melanggar aturan ganjil genap – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan untuk motor; denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan untuk mobil.
7. Melanggar lampu merah – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
8. Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang motor – denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang – denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor – denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan.
Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009. Keduanya dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Seberapa Besar Angka Pelanggaran Lalu Lintas Saat Ini?
Mengutip Kompas, data Korlantas Polri dalam tiga bulan terakhir, terdapat sekitar 600 ribu pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Pelanggaran ini didominasi oleh kelompok usia 26–45 tahun, yang mayoritas merupakan pengendara sepeda motor.
Data ini menjadi perhatian serius Polri, terutama menjelang masa libur akhir tahun yang biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat.
Polri berharap operasi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga mampu menekan jumlah kecelakaan menjelang momentum penting akhir tahun (*)
Editor: Arifin BH




