18 November 2025

Get In Touch

Dirjen Diktiristek: Kampus Wajib Punya SatgasPPKS untuk Cegah Bullying

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Khoirul Munadi, S.T., M.Eng. (Amanah/Lentera)
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Khoirul Munadi, S.T., M.Eng. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Dr. Khoirul Munadi, S.T., M.Eng., mengatakan, upaya pencegahan bullying dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus harus dilakukan secara kolektif dan berkelanjutan. 

Perguruan tinggi wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS), yang berperan sebagai garda depan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan sivitas akademika.

Hal itu disampaikan sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekerasan antarmahasiswa di sejumlah perguruan tinggi.

Menurut Prof. Khoirul, pemerintah telah memperluas payung hukum pencegahan kekerasan melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini memperluas cakupan penanganan kekerasan yang sebelumnya lebih terfokus pada kekerasan seksual. 

“Dengan Permen yang baru itu, semua bentuk kekerasan tercakup, tidak hanya kekerasan seksual,” kata Prof. Khoirul di Universitan Negeri Surabaya, Senin (17/11/2025).

Prof. Khoirul menegaskan pencegahan bullying tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

“Ini harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Melalui kebijakan, pengawasan, dan penguatan satgas di kampus, Kemendikbudristek berharap praktik perundungan maupun kekerasan lainnya dapat ditekan secara signifikan dan tidak menghambat proses akademik mahasiswa.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.