SURABAYA (Lentera) -- Pemerintah Kota Surabaya resmi mengerahkan pasukan gabungan Petugas Ruas Jalan (PRJ) untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di 54 ruas jalan protokol.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dihadapan ratusan personel dari lima Perangkat Daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Senin (17/11/2025).
Eri mengatakan, PRJ merupakan tim lintas dinas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemadam Kebakaran (PMK). Pasukan ini dibentuk untuk mengembalikan fungsi utama jalan serta menertibkan pedestrian agar bebas dari parkir liar, PKL ilegal, dan gangguan lainnya.
Eri meminta, seluruh personel melebur sebagai satu kesatuan di bawah Pemkot Surabaya.
“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP atau DLH, tetapi atas nama Pemkot Surabaya,” kata Eri.
Eri menuturkan, meski uji coba PRJ telah berjalan sebulan, masih ditemukan pelanggaran seperti mobil parkir di atas pedestrian dan kondisi jalan kotor. Oleh karena itu, 54 ruas jalan dipilih sebagai tahap awal penerapan SOP gabungan sebelum diperluas ke wilayah lain.
“Kenapa dipilih 54 ruas jalan terlebih dahulu? Karena kita ingin melihat cara kerjanya dulu dan bagaimana SOP diterapkan. Jika sudah tertib, baru ruas lainnya ditambahkan,” tuturnya.
Selain itu, pembentukan PRJ juga bertujuan meruntuhkan sekat tupoksi antar dinas. Semua petugas harus bertanggung jawab terhadap wilayah tugas tanpa saling melempar peran.
“Ini tugas Pemkot Surabaya, jadi semuanya harus bersatu,” tambahnya.
Tak hanya itu, Eri juha menyiapkan sistem penilaian kinerja. Jika lokasi tidak terjaga kebersihannya atau ada pelanggaran yang dibiarkan, petugas akan dikenai peringatan bertahap.
"Sebaliknya, jika mampu menjaga wilayah tugas selama dua bulan, petugas akan menerima tambahan tunjangan berbasis kinerja," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan mekanisme kerja PRJ. Petugas wajib menindak langsung pelanggaran ringan seperti parkir liar atau PKL ilegal. Jika memerlukan pengerahan personel lebih besar, petugas melapor ke Command Center 112 yang dikoordinir Satpol PP untuk penanganan cepat.
“Terkait jalan kotor, tim di lapangan juga wajib melapor agar DLH bisa melakukan penanganan segera,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini menambahkan, seluruh unsur PRJ bertanggung jawab penuh atas kondisi jalan yang mereka jaga.
“Kalau bisa ditangani lima orang, lakukan langsung. Jika tidak, segera panggil bantuan,” jelasnya.
Sedangkan Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menegaskan, tiga tujuan utama PRJ. Pertama memfungsikan jalan, menjaga ketertiban umum, dan menjaga kebersihan kota.
"Sementara untuk genangan air, seluruh dinas harus bekerja sinergis agar air cepat surut," tegasnya.
Diketahui, beberapa ruas jalan yang menjadi fokus PRJ antara lain Jalan Ahmad Yani, Darmo, Diponegoro, Basuki Rahmat, Mayjend Sungkono, HR Muhammad, kawasan Perak, dan sejumlah jalan protokol lainnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





