17 November 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Batal Cabut Perda Bandara Abdulrachman Saleh Malang

Juru bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan
Juru bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan

SURABAYA (Lentera) — Juru bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan memastikan bahwa sejumlah Peraturan Daerah (Perda) resmi dicabut, namun terkait pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang tetap dipertahankan karena dianggap masih sangat relevan.

"Disepakati bahwa dari 6 (enam) Perda yang menjadi materi muatan Raperda, terdapat sebanyak 5 (lima) Perda yang disepakati untuk dilakukan pencabutan dan terdapat sebanyak 1 (satu) Perda yang disepakati tidak dilakukan pencabutan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang," ungkap Martin, Senin (17/11/2025).

Martin menegaskan, bahwa Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang tidak dapat dicabut, karena masih menjadi landasan hukum yang diperlukan pemerintah provinsi. 

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur berwenang melakukan pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang melalui Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU), dalam hal ini adalah UPT Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang sesuai dengan Pasal 233 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta peraturan turunannya,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini menambahkan, bahwa keberadaan perda tersebut juga diperlukan untuk memastikan kepastian hukum keberlanjutan pengelolaan bandara. 

“Dalam rangka memastikan kelangsungan pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mempercepat pengurusan perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai dan sekaligus perpanjangan Perjanjian Kerja Sama, yang akan berakhir pada tahun 2026 dan mencantumkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 sebagai salah satu landasan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Martin menuturkan bahwa ada lima perda yang dipastikan dicabut karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan daerah. Perda-perda yang dicabut tersebut antara lain:

1. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.

2. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur.

3. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.

4. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

5. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.

Menurut Martin, pencabutan sejumlah perda tersebut dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam. Banyak aturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat atau sudah tidak lagi memiliki relevansi dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

"Harmonisasi regulasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru menghambat kerja-kerja pemerintah daerah," imbuhnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.