KURANG dari setengah tahun dari jadwal keberangkatan haji 2026, keresahan hati para calon jamaah mulai mencuat. Kebijakan redistribusi kuota haji nasional tahun ini memang berdampak signifikan di sejumlah daerah. Penerapan kebijakan tersebut pada akhirnya berpotensi membuat calon jamaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade terancam kembali tertunda keberangkatannya. Tak hanya menyebabkan kerugian materil, pemerintah diingatkan akan dampak terhadap psikologis masyarakat. Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf bersikukuh bahwa pembagian kuota haji reguler 1447 H/2026 M antarprovinsi mengikuti prinsip keadilan dan proporsionalitas. Pemerintah memilih pendekatan waiting list. Hasilnya, menyamaratakan rata-rata masa tunggu haji nasional menjadi sekitar 26 tahun. Melalui skema perhitungan baru ini, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu. Sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/18112025.pdf




.jpg)