18 November 2025

Get In Touch

Sesuai SOP, UPT PPA Kota Malang Pastikan Keamanan dan Kerahasiaan Korban Dugaan Perundungan

Ilustrasi: Perundungan anak usia sekolah. (dok. Ist/Jaringan pemantau pendidikan Indonesia).
Ilustrasi: Perundungan anak usia sekolah. (dok. Ist/Jaringan pemantau pendidikan Indonesia).

MALANG (Lentera) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang, memastikan penanganan korban dugaan perundungan di Kecamatan Sukun dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak. Salah satu fokus utamanya adalah menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi korban dan keluarganya.

Kepala UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Fulan Diana Kusumawati, menyampaikan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak laporan kekerasan tersebut diterima oleh aparat penegak hukum (APH).

"Sesuai SOP, kami menjaga privacy korban dan keluarga. Saat ini korban sudah dalam pendampingan kami," ujarnya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/11/2025).

Menurut Fulan, pendampingan akan terus dilakukan hingga korban pulih sepenuhnya. Ia menegaskan tidak ada batas waktu tertentu dalam proses tersebut. "Sampai korban pulih," singkatnya.

Dalam penanganan kasus anak, UPT PPA memberikan berbagai bentuk pendampingan sesuai kebutuhan korban. Hal ini mencakup konseling, pemulihan psikososial, serta pendampingan hukum apabila dibutuhkan. Ketika dikonfirmasi mengenai bentuk pendampingan itu, Fulan membenarkan layanan tersebut termasuk dalam intervensi yang tersedia.

Selain mendampingi korban, pihaknya juga berkoordinasi dengan sekolah dan kepolisian dalam rangka memastikan perlindungan anak secara menyeluruh.

Fulan menegaskan, UPT PPA juga berkoordinasi dengan APH terkait hak-hak anak, baik korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami berkoordinasi dengan APH terkait hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, untuk kepentingan terbaik anak sesuai per UU-an," katanya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota sebelumnya telah menyampaikan penyelidikan terhadap dugaan perundungan tersebut masih berlangsung. Video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Sukun sebelumnya beredar di media sosial instagram dan menjadi perhatian publik.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pada Rabu (12/11/2025) dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lapangan. "Kami melakukan penelusuran serta penyelidikan," ujarnya.

Korban, berinisial FK, telah menjalani visum setelah melapor. Namun kepolisian belum dapat menyampaikan rincian mengenai luka fisik yang dialami korban, sebab hasil pemeriksaan medis masih ditunggu. Selain itu, dugaan keterlibatan para pelaku yang disebut masih sebaya dengan korban juga masih dalam proses penyelidikan.

"Kami belum bisa menerangkan lebih lanjut luka-luka apa saja yang dialami korban," kata Yudi. Dikatakannya, hubungan antara korban dan para terduga pelaku masih didalami, apakah mereka merupakan teman sekolah, teman bermain, atau memiliki hubungan lainnya.

Polresta Malang Kota juga memastikan, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari tim trauma healing. Langkah itu dilakukan untuk memberikan dukungan emosional kepada korban selama proses hukum berjalan.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial instagram malangraya_info, yang memperlihatkan korban mendapatkan kekerasan fisik oleh beberapa anak perempuan. Dalam rekaman itu, korban terlihat mendapat tamparan, pukulan di bagian wajah, punggung, serta lengan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki motif serta pihak-pihak terlibat dalam kejadian tersebut. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.