21 November 2025

Get In Touch

Atur Arus Kendaraan, Dishub Kota Malang Pasang Rambu dan Rekayasa Lalin di Jembatan Bailey Sonokembang

Dishub Kota Malang menyiagakan personel dan pemasangan rambu lalu lintas di kawasan jembatan bailey Sonokembang, Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang, Kamis (20/11/2025). (Santi/Lentera)
Dishub Kota Malang menyiagakan personel dan pemasangan rambu lalu lintas di kawasan jembatan bailey Sonokembang, Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang, Kamis (20/11/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan rekayasa lalu lintas serta memasang rambu peringatan dan pengarah jembatan bailey Sonokembang, untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus kendaraan di kawasan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan menggunakan skema buka tutup. Sistem ini diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat karena lebar jalur menuju jembatan hanya memungkinkan satu kendaraan melintas dalam satu waktu.

"Kami melakukan rekayasa dengan skema buka tutup, sifatnya bergantian. Melihat volume kendaraan, akses jalannya ini juga hanya cukup untuk satu roda empat," ujarnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua, menurutnya diperbolehkan melintas tanpa pembatasan buka tutup. Arus roda dua dapat mengalir normal mengingat ukurannya yang lebih kecil dan tidak membebani kapasitas jembatan. Meski demikian, Dishub tetap menekankan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh pengguna jalan.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menjelaskan jembatan bailey tersebut berada pada jalan kelas III atau jalan lingkungan yang memiliki batasan tonase. Untuk itu, sejak awal Dishub telah memasang berbagai rambu larangan dan rambu pengarah guna memastikan jembatan digunakan sesuai ketentuannya.

"Rambunya bertuliskan bahwa bus dan truk tidak boleh melintasi ini. Sudah ada ketentuannya, ada batasan tonasenya," jelasnya.

Rambu-rambu tersebut dipasang di kedua ujung jembatan. Selain larangan bagi kendaraan bertonase besar, Dishub juga menyediakan rambu informasi seperti batas kecepatan maksimal 10 kilometer per jam.

Sebagai langkah awal penerapan, Dishub Kota Malang juga menurunkan personel untuk membantu mengatur arus kendaraan. Namun karena keterbatasan sumber daya manusia, petugas hanya dapat ditempatkan pada pagi hari.

"Karena ini juga penerapan baru, kami sudah menempatkan personel Dishub. Namun karena keterbatasan SDM yang ada, kami tempatkan personel di pagi hari saja," terangnya.

Jaya menyebutkan, Dishub juga mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Warga, termasuk karang taruna dari RW 4 dan RW 5, turut membantu pengaturan lalu lintas secara sukarela. Dirinya mengapresiasi atas partisipasi tersebut karena sangat membantu pelaksanaan rekayasa lalu lintas.

"Tetapi pastinya kami selalu melakukan monitoring," tegasnya. (ADV)

 

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.