21 November 2025

Get In Touch

Mediasi Gagal, Penggugat Siap Beberkan Dugaan Permainan Tender Pemkot Madiun di Persidangan

Tim kuasa hukum penggugat usai mengikuti mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Madiun.
Tim kuasa hukum penggugat usai mengikuti mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Madiun.

MADIUN (Lentera) – Proses mediasi perkara gugatan perdata, yang diajukan kontraktor Mochid Soetono kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun resmi gagal atau berakhir deadlock (tanpa kesepakatan).

Pada pertemuan mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis (20/11/2025), kedua pihak gagal menemukan titik temu sehingga perkara dipastikan berlanjut ke pokok persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja menyebut empat permintaan yang mereka ajukan termasuk penghentian proyek dan pembukaan komunikasi ulang tidak mendapat ruang dari pihak pemerintah kota.

“Pemerintah kota tidak memberikan celah yang mengarah pada kesepakatan. Karena itu mediasi dinyatakan deadlock dan perkara masuk ke pokok perkara,” ujarnya.

Usman menegaskan, gugatan tersebut bukan sekadar persoalan prosedur sidang atau mekanisme lelang. Pihaknya menduga terjadi praktik yang tidak semestinya, dalam proses tender.

“Meski peserta lelang memenuhi semua syarat, kalau bukan yang ‘ditunjuk’, ya tidak akan menang. Jadi percuma saja mengajukan penawaran,” kata Usman.

Gugatan itu, lanjutnya, diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum, mulai dari gratifikasi, permainan uang, hingga fee dalam proses tender.

Ia memastikan, pihaknya siap membuktikan seluruh dalil tersebut di persidangan dengan berpegang pada asas actori incumbit probatio pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.

Usman menambahkan, mediator sempat meminta kuasa tergugat mempertimbangkan opsi lain, misalnya memberikan pekerjaan proyek berbeda karena Pemkot Madiun masih memiliki sejumlah program seperti MBG (makanan bergizi gratis). Namun hal itu baru sebatas saran mediator, bukan bagian dari kesepakatan.

“Sejak awal kami sudah menyiapkan seluruh alat bukti. Kami memang memperkirakan tidak akan ada perdamaian. Sekarang fokus kami pembuktian di sidang berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria membenarkan bahwa mediasi ketiga tersebut tidak menghasilkan perdamaian.

“Kami sudah menanggapi empat permintaan dari penggugat, namun tidak tercapai titik temu. Selanjutnya perkara akan masuk ke agenda pembacaan gugatan. Jadwalnya menunggu Majelis Hakim yang sedang ada keperluan,” jelasnya.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.