21 November 2025

Get In Touch

Banyak Digunakan Judi Online, Komisi I Desak Komdigi Tindak Tegas Cloudflare

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal.

JAKARTA (Lentera) — Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak tegas terhadap Cloudflare, perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan terlibat judi online (Judol).

Menurut Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak dapat dibiarkan, terlebih perusahaan tersebut diduga menjadi layanan yang paling banyak digunakan oleh situs-situs judi online. 

Dalam operasi terbaru pemberantasan judi online, Komdigi telah memblokir dan men-take down sekitar 10 ribu situs judi online, dan 76 persen di antaranya menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan.

“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia. Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” ujar Deng Ical, Kamis 20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan digital yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi entitas di Indonesia wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE. Ketidakpatuhan tidak hanya menghambat upaya pemerintah dalam memastikan keamanan digital, tetapi juga berpotensi memfasilitasi kejahatan siber.

"Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan digital yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan datanyadatanya," paparnya.

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digitalisasi, Deng Ical menekankan bahwa pemerintah harus mengedepankan regulasi yang tegas dan adil, agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari penyalahgunaan teknologi.

Seperti diberitakan, Cloudflare saat ini tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang telah direvisi tahun 2024.

Cloudflare tidak hanya belum mendaftar PSE, tapi juga tidak memiliki perwakilan resmi atau server di Indonesia. Jadi, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.