30 November 2025

Get In Touch

Dua Aset Tanah Senilai Rp 55,2 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) -Dua bidang tanah masing-masing seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon, senilai Rp 55.207.535.000 kembali jadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kejari Tanjung Perak, mengingat kedua aset tersebut telah diperjuangkan sejak 2005 namun mengalami hambatan sertifikasi karena sebelumnya dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang diperoleh dari perusahaan tertentu.

“Sejak tahun 2005 diperjuangkan, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada November 2025,” kata Eri.

Ia menuturkan, penyelamatan aset daerah selaras dengan prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto, memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Eri menyebut kolaborasi Forkopimda Surabaya telah memberikan hasil nyata bagi tata kelola aset daerah.

“Aset ini menjadi energi luar biasa bagi Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran,” tutur Eri.

Sebagian lahan yang telah menjadi area pemakaman akan dipertahankan. Sementara lahan lainnya akan digunakan sebagai fasilitas umum yang mendukung aktivitas ekonomi warga, seperti pembangunan rumah padat karya.

Eri menargetkan seluruh aset Pemkot Surabaya yang masih bermasalah dapat segera tersertifikasi, dengan dukungan pendampingan berkelanjutan dari Kejaksaan dalam berbagai aspek administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, menyampaikan pemulihan aset tersebut merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui integritas dan kerja keras.

“Penyelamatan aset ini sangat berarti bagi kami. Ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah milik negara dan daerah harus kembali untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Darwish menambahkan Kejaksaan siap mendukung program strategis Pemkot Surabaya, termasuk percepatan inventarisasi aset yang belum tersertifikasi.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.