MADIUN (Lentera) -Penyelidikan dugaan penjualan ilegal satwa titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur oleh pengelola Madiun Umbul Square masih berjalan di Satreskrim Polres Madiun. Meski kerugian dinyatakan telah dipulihkan dan satwa yang sempat berpindah tangan telah dikembalikan, polisi menegaskan proses hukum belum dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo menyatakan penyidik masih harus menggali keterangan dari pihak konservasi sebagai pelapor.
“Belum kami hentikan. Kasusnya masih berjalan. Pihak PKSDS (pengelola satwa) sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan pasti sehingga masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini mencuat setahun lalu setelah laporan adanya transaksi tujuh satwa milik BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun Umbul Square. Investigasi internal BKSDA menemukan tambahan satu satwa berupa anak rusa tutul yang dijual ke wilayah Ngawi. Total satwa yang berpindah tangan ditaksir sebanyak tujuh ekor, termasuk binturong, kambing praha, rusa, dan antelop.
Direktur Madiun Umbul Square saat itu, Afri Handoko, telah diperiksa Unit Pidana Khusus Satreskrim pada September 2024 bersama dua stafnya. Penyelidikan juga melibatkan pihak-pihak terkait di internal BKSDA Jatim.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




