Bupati Trenggalek Minta Kemenkeu Memberi Kebijakan Pembiayaan yang Lebih Fleksibel Gagi Daerah
TRENGGALEK (Lentera) - Upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Trenggalek kembali dilakukan Bupati Mochamad Nur Arifin. Dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Rabu (26/112025), ia secara tegas meminta kebijakan pembiayaan yang lebih fleksibel bagi daerah. Langkah ini dinilai penting untuk membuka ruang ekspansi pembangunan tanpa membebani stabilitas fiskal daerah.
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menunjukkan komitmen peningkatan kualitas belanja publik sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah. Dalam paparannya, Bupati Nur Arifin menyampaikan sejumlah strategi penguatan fiskal, efisiensi anggaran, serta penataan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Pertumbuhan ekonomi daerah membutuhkan dukungan kebijakan pembiayaan yang lebih fleksibel. Kami mendorong pelonggaran DSCR untuk mengurangi tekanan beban bunga dan memberi ruang sektor-sektor penghasil pendapatan daerah tumbuh lebih cepat,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin, di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp350 miliar harus mampu menopang program prioritas pembangunan. “Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat,” tegasnya.
Mas Ipin juga menyampaikan perlunya penyesuaian regulasi terkait transfer ke daerah dan belanja publik. Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027, sehingga daerah harus mampu memperkuat efisiensi kelembagaan dan manajemen SDM.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya harmonisasi pengelolaan aset daerah. “Ada aturan terkait pemanfaatan diesel, penyusutan BMD, dan appraisal aset yang harus diperbarui agar aset tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar memiliki manfaat ekonomi,” jelasnya.
Pemerintah pusat disebut memberikan dukungan berupa fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (FTD), termasuk alokasi Rp27 miliar untuk peningkatan jalan berstandar nasional. “Prinsip kita jelas! Belanja harus tepat sasaran, efektif, dan menjawab kebutuhan nyata rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran khususnya terkait hibah dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. Tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” ungkapnya.
Audiensi ini turut dihadiri Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini, Direktur Dana Transfer Umum Sandy Firdaus, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek Edif Hayunan Siswanto. (*)
Reporter: Herlambang
Editor : Lutfiyu Handi




