SURABAYA (Lentera)- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam lokasi proyek rumah pompa di Surabaya timur dan selatan pada Kamis (27/11/2025). Dalam sidak tersebut, Eri menemukan beberapa pekerjaan yang berjalan lambat dan tidak mencapai target waktu yang telah ditetapkan.
Dalam pengecekan yang turut didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi dan Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo, Eri meninjau Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Ia mendapati sejumlah titik yang seharusnya sudah mendekati penyelesaian, namun masih tertunda.
Melihat kondisi tersebut, Eri memerintahkan kontraktor untuk menambah jumlah tenaga kerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam agar percepatan dapat dicapai. “Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Insyaallah ada yang selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Percepatan maksimal tanggal 15 untuk semua titik,” ujarnya.
Eri menegaskan seluruh rumah pompa harus sudah beroperasi maksimal pada rentang 10–15 Desember 2025. Ia hanya memberikan toleransi untuk pekerjaan finishing, tetapi tidak untuk operasional utama.
“Senin nanti mereka harus memaparkan jumlah pekerja, durasi kerja, hingga jadwal material datang. Saya sudah sampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya menyebut target selesai tanpa perincian manajemen proyek,” tegasnya.
Terkait alasan kontraktor mengenai temuan pipa PDAM atau utilitas lain saat pengerukan, Eri menilai hal itu seharusnya sudah teridentifikasi sejak awal dan bukan alasan untuk memperpanjang waktu pengerjaan.
Ia menambahkan tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Bila proyek tetap molor dan rumah pompa tidak beroperasi sesuai jadwal, Pemkot akan menjatuhkan sanksi, termasuk pemutusan kontrak.
“Tidak ada perpanjangan waktu. Jika terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan dan denda akan otomatis berlaku. Jika bukan force majeure, setiap hari keterlambatan harus dibayar sepermilnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi




