04 April 2025

Get In Touch

Maju Pilkada, Petahana di Blitar Raya Wajib Cuti Kampanye 71 Hari

Maju Pilkada, Petahana di Blitar Raya Wajib Cuti Kampanye 71 Hari

Blitar - Sesuai aturan 3 orang petahana di Blitar Raya, yakni Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo dan Walikota Blitar Santoso, yang maju dalam Pilkada Tahun 2020 wajib cuti selama masa kampanye selama 71 hari.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menuturkan bahwa bagi petahana yang maju kembali sebagai calon, wajib cuti selama kampanye dalam pilkada Tahun 2020. "Setelah ditetapkan sebagai calon dalam pilkada, petahana harus cuti pada masa kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember 2020," tutur Hadi, Minggu (30/8/2020).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan kewajiban cuti kampanye ini berlaku bagi petahana, sedangkan anggota DPRD wajib mengundurkan diri. "Jadi setelah resmi ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, petahana harus cuti selama masa kampanye. Baik melakukan kampanye atau tidak, petahana harus cuti diluar tanggungan negara totalnya 71 hari," jelasnya.

Sedangkan izin cuti petahana, harus sudah diterima KPU maksimal 3 hari sebelum masa kampanye. Yaitu bersamaan dengan penetapan sebagai calon atau pasangan calon, selama pilkada tahun 2020 ini. "Karena izin cuti ini, masuk sebagai salah satu syarat administrasi bagi calon atau pasangan calon dari petahana yang mendaftar ke KPU," ungkapnya.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam juga menyampaikan bahwa ada kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana, untuk melengkapi surat pernyataan calon atau pasangan calon dari petahana. "Yaitu pernyataan tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara, selama masa kampanye," kata Umam.

Berbeda dengan KPU Kabupaten yang memberikan batas waktu, penyerahan izin cuti petahana paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. Untuk KPU Kota Blitar, menurut Umam diserahkan sebelum hari H dimulainya kampanye juga bisa. "Karena yang penting pernyataan tertulis dari petahana, untuk bersedia cuti kampanye diluar tanggungan negara. Karena izin cuti dari gubernur tersebut butuh proses dan waktu, maka sampai sehari sebelum kampanye bisa diserahkan," paparnya.

Justru menurut Umam yang perlu ada kejelasan arti makna cuti diluar tanggungan negara, apakah sekedar hak dan fasilitas negara yang diterima sebagai kepala daerah. Atau termasuk juga fasilitas yang melekat, seperti ajudan dan fasilitas lainnya. "Termasuk pengawasannya, ini memang ranah Bawaslu tapi juga perlu diperhatikan jangan sampai melanggar pernyataan yang sudah dibuat," tandasnya.

Seperti diketahui, 3 orang petahana yaitu Bupati Blitar, Rijanto dan Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo serta Walikota Blitar, Santoso dipastikan bakal maju dalam Pilkada Tahun 2020 ini. Pasangan Rijanto - Marhaenis sementara ini diusung oleh PDIP, Nasdem dan Demokrat. Sedangkan Walikota Blitar, Santoso berpasangan dengan Tjutjuk Sunario, diusung oleh PDIP dan Gerindra. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.