SURABAYA (Lentera)– Komisi C DPRD Surabaya meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi kepada kontraktor yang tidak mematuhi Rencana Kerja dan Syarat (RKS) saat pengerjaan rumah pompa.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan temuan Wali Kota Surabaya terkait kurangnya tenaga kerja pada proyek rumah pompa menunjukkan bahwa pengawasan pekerjaan di lapangan masih jauh dari maksimal. Sidak tersebut memperlihatkan jumlah pekerja tidak sesuai ketentuan RKS, sehingga berpotensi menghambat progres pembangunan.
“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota. Kalau di lapangan ditemukan jumlah pekerja tidak sesuai RKS, dinas harus menindak tegas pelaksana proyek,” kata Eri, Rabu (3/12/2025).
Eri menegaskan, inspeksi langsung Wali Kota membuktikan bahwa pembangunan harus dilihat dari kondisi riil, bukan laporan administrasi semata. Untuk itu, temuan tersebut menjadi peringatan bagi DSDABM untuk memperketat kontrol terhadap para kontraktor.
“Visi Wali Kota sudah jelas. Peningkatan kapasitas dan pembangunan rumah pompa itu kebutuhan faktual, apalagi menjelang puncak musim hujan. Tinggal bagaimana dinas mampu menerjemahkannya di lapangan,” tegasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menilai ketidaksesuaian jumlah pekerja bisa menyebabkan proyek molor, padahal rumah pompa memiliki peran vital dalam pengendalian banjir di Surabaya.
“Proyek pengendalian banjir tidak boleh main-main. Jadwal dan tenaga harus sesuai kontrak,” ungkapnya.
Komisi C meminta DSDABM tidak ragu memberikan sanksi kepada kontraktor yang terbukti melanggar ketentuan, baik terkait jumlah pekerja, progres harian, maupun kecepatan penyelesaian pekerjaan.
Eri memastikan Komisi C akan terus mengawal seluruh proyek pengendalian banjir agar selesai tepat waktu dan berjalan sesuai perencanaan.
“Kami memaknai sidak itu sebagai pesan kuat bahwa pekerjaan harus sesuai target. Dinas wajib memastikan setiap detail di lapangan berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




