JAKARTA (Lentera) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pentingnya peran pemerintah, dalam mencegah adanya praktik “kartel pangan” dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Serta melakukan kajian terkait Program Koperasi Merah Putih.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden (Prabowo Subianto) agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar,” kata Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta merilis Antara, Rabu (3/12/2025).
“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” ujarnya.
Dalam Surat Saran Nomor 176/K/S/VIII/2025 kepada Presiden RI tertanggal 26 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Aru mengatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi.
“Pemilihan mitra yayasan dilakukan secara transparan dengan verifikasi lapangan yang melibatkan pemangku kepentingan. Lalu, verifikasi (untuk) memastikan yayasan telah bermitra dengan UMKM, BUMDes, dan koperasi, dan mengutamakan UMKM, BUMDes, dan koperasi sebagai pemasok bahan baku,” jelasnya.
Rekomendasi lainnya, yaitu pencegahan praktik persekongkolan dalam pengadaan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan peralatan makan. Selain itu, Aru menilai perlu adanya pendampingan kementerian teknis dalam penyusunan serta pengawasan perjanjian kemitraan.
“KPPU siap mendampingi Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, serta Badan Gizi Nasional berdasarkan kewenangan UU No. 20/2008 dan UU No. 5/1999,” katanya lagi.
Selain pengawasan untuk program MBG, Aru mengatakan KPPU juga memberikan atensi khusus untuk program strategis lainnya yaitu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
“KPPU mendukung penuh penguatan koperasi, namun mengingatkan agar desain tata kelolanya tidak menutup akses bagi pelaku usaha desa lainnya,” ujar Aru.
Ia mengatakan, saat ini KPPU tengah melakukan kajian terkait Kopdes Merah Putih untuk memastikan bahwa penguatan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menurut Aru, koperasi memiliki peran penting dalam mendukung UMKM, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi desa.
“Namun, tanpa desain tata kelola yang tepat, keberadaan koperasi berpotensi menimbulkan hambatan masuk, diskriminasi terhadap pelaku non-anggota, atau dominasi pasar di tingkat lokal,” katanya lagi.
Melalui kajian ini, Aru mengatakan KPPU dapat menilai apakah model Kopdes/Kopkel Merah Putih mampu memperkuat daya saing UMKM secara inklusif, serta mengidentifikasi risiko distorsi pasar yang perlu dicegah sejak awal.
Kajian ini, ujarnya pula, juga penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan agar koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang adil, terbuka, dan mampu menciptakan ekosistem usaha desa yang kompetitif dan berkelanjutan.
Editor: Arief Sukaputra




