04 December 2025

Get In Touch

Menteri LH Sebut Hanya Tiga Kabupaten/Kota Penuhi Syarat dapat Adipura

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,

JAKARTA (Lentera) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut dalam penilaian sementara hanya tiga kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan Penghargaan Adipura sebagai kota yang dapat mengelola sampahnya.

"Sampai hari ini kami laporkan berdasarkan kriteria yang disusun dengan sangat substansial dari 514 kabupaten/kota hanya tiga yang kemudian memadai untuk mendapatkan predikat Adipura," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta mengutip Antara, Rabu (3/12/2025).

Dua kabupaten dan satu kota tersebut, memiliki nilai 80 poin yang berhak mendapatkan anugerah Adipura. Sisa kabupaten/kota yang lain, kata Menteri Hanif, masih berstatus Kota Kotor.

Dalam revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot penilaian 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Pemantauan untuk penilaian Adipura sendiri sudah dilakukan kepada 473 kabupaten/kota, dan masih berlangsung sampai saat ini.

Menurut verifikasi lapangan KLH, sampah yang terkelola baru mencapai 35.498 ton per hari dari total timbulan 138.378 ton per hari atau masih berkisar 24 persen dari jumlah sampah yang dihasilkan. Di saat bersamaan, rasio APBD untuk pengelolaan sampah baru mencapai 0,55 persen.

KLH sendiri sebelumnya sudah memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemerintah darah, yang memiliki TPA open dumping, dengan pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen.

Batas waktu implementasi perbaikan sendiri sudah akan berakhir, dengan KLH akan mencabut sanksi jika sudah menyelesaikan perbaikan pengelolaan sampah dan memperpanjang waktu implementasi ketika perbaikan sudah mencapai sekitar 40 persen.

"Namun, bila mana kabupaten/kota melakukan ini dengan nilai indeks di bawah 40 persen maka kami akan lakukan pendekatan pemberatan sebagaimana di maksudkan di pasal 114 UU 32/2009 dengan konsekuensi ada ancaman pidana dari kelalaian ini," tandasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.