07 December 2025

Get In Touch

Bareskrim Buka Penyelidikan Ilegal Logging di Sumut dan Sumbar

Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu (29/11/2025). (Antara)
Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu (29/11/2025). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri membuka penyelidikan dugaan ilegal logging di Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar). Ilegal logging tersebut diduga turut jadi penyebab banjir bandang dan longsor pada dua wilayah ini. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan sejumlah material kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang. “Sedang penyelidikan,” ujar dia dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (04/12/2025).

Meski demikian, lanjut Irhamni, polisi belum menemukan banyak informasi sumber kayu gelondongan tersebut. Sebab pihaknya masih melakukan pendalaman informasi awal yang telah didapat. “Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” ujar Irhamni.

Sebelumnya, dilansir Bloombergtechnoz, Kementerian Kehutanan meyatakan tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatra, termasuk potensi kayu yang berasal dari illegal logging atau pembalakan liar dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatra dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.