07 December 2025

Get In Touch

Polisi Amankan Sepasang Pelajar Pembuang Bayi di Blitar

Kapolsek Udanawu, AKP Ahmad Rochan meminta keterangan MAZ dan VM sepasang pelajar yang membuang bayi di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanaawu, Kabupaten Blitar, Jumat (5/12/2025).
Kapolsek Udanawu, AKP Ahmad Rochan meminta keterangan MAZ dan VM sepasang pelajar yang membuang bayi di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanaawu, Kabupaten Blitar, Jumat (5/12/2025).

BLITAR (Lentera) - Polsek Udanawu Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sepasang kekasih masih pelajar, pelaku pembuang bayi di depan rumah salah satu warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada 30 November 2025 lalu.

Kapolsek Udanawu, AKP Ahmad Rochan melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menyampaikan pengungkapan pembuang bayi ini, berawal dari anggota Reskrim Polsek Udanawu, mendapatkan informasi dari salah satu perangkat desa.

"Yang menyampaikan, ada warganya berinisial SH mengatakan bahwa anaknya yang bernama MAZ,  adalah bapak dari bayi yang di temukan beberapa hari yang lalu di Desa Ringinanom," ujar Iptu Samsul dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Mendapat informasi demikian,  lanjutnya, anggota Polsek Udanawu menindaklanjuti dan mengamankan MAZ di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Udanawu.

"Kemudian dari informasi MAZ tersebut, dikatakan bahwa Ibu dari bayi tersebut adalah pacarnya bernama VM yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Wonodadi," jelasnya.

Dari keterangan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan ke rumah VM, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah.  Setelah VM dihubungi, menyampaikan sedang berada di rumah temannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

"Kemudian anggota Polsek mengamankan VM dan membawa ke mapolsek, untuk diperiksa serta proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Samsul.

Dari pemeriksaan diketahui, sepasang kekasih tersebut masih berstatus pelajar. Dimana MAZ (16) kelas XI salah satu SMK di Srengat, sedangkan kekasihnya VM (16) juga sama pelajar kelas XI SMA di Ponggok. 

Diungkapkannya, kedua pelaku mengakui sebagai bapak dan ibu dari bayi yang pada, Minggu tanggal 30 November 2025 di depan rumah warga di Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu 6 hari yang lalu.

"Pelaku MAZ mengakui dia yang meletakkan di teras rumah warga tersebut, setelah melihat rumah warga pintunya masih terbuka dan beranggapan pemilik rumah masih terjaga atau belum tertidur," ungkapnya.

Ditambahkannya, mengingat kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar dan dibawah umur, untuk penanganan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Blitar Kota imbuhnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.