18 December 2025

Get In Touch

Dinilai Lalai, Prabowo Digugat Soal Status Bencana di Sumatera (Koran Selasa, 9 Desember 2025)

BANJIR yang memporak-porandakan Sumatera bukan sekadar banjir biasa. Dugaan pembalakan liar di hutan mencuat dengan bukti terpampang saat gelondongan kayu terbawa arus dan menggunung menutupi muara sungai hingga merusak rumah warga. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengakui telah menghentikan operasi empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara. Di sisi lain kejutan datang daris eorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Pihak tergugat adalah Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo; Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Penggugat menilai, Prabowo dan jajarannya telah lalai dengan belum menetapkan status bencana nasional berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Status bencana di Sumatera memang menjadi perdebatan sengit hingga saat ini. Pemerintah pusat menilai pemerintah daerah mampu menanganinya sendiri. Terkait kemampuan penangan bencana, mata internasional juga sedang mengawasi karena Indonesia menolak membuka pintu untuk bantuan asing. Padahal beberapa kepala daerah mulai mengeluarkan 'bendera putih'. Bahkan meski pemerintah pusat menolak, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memilih mengatakan daerahnya terbuka dengan bantuan dari luar negeri. Muzakir berujar Provinsi Aceh tidak pernah menutup pintu untuk bantuan-bantuan asing. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/09122025.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.