16 December 2025

Get In Touch

Parkir Nontunai Surabaya Berlaku 2026, DPRD Minta Adanya Pilot Project dan Pengawasan Ketat

SURABAYA (Lentera) — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan pembayaran parkir nontunai atau digital menuai sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin, menyarankan agar pemkot terlebih dahulu menjalankan pilot project di sejumlah titik sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh pada 2026.

Seperti diketahui, Pemkot berencana menerapkan sistem pembayaran digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik e-toll maupun e-money secara bertahap. Tahap awal penerapan kebijakan ini menyasar tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian diperluas ke tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.

Anggota Komisi C, Faris Abidin, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Namun, ia mengingatkan sejumlah catatan krusial yang harus dipenuhi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru.

“Menurut saya, kebijakan parkir digital merupakan salah satu bentuk inovasi dinas perhubungan (Dishub) untuk meminimalisir kebocoran dari pendapatan parkir yang selama ini terjadi,” kata Faris ketika dihubungi Lentera, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, politisi muda dari Fraksi PKS ini mengingatkan, pemkot tidak boleh terburu-buru. Menurutnya, kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) harus dipastikan matang sebelum aturan diberlakukan penuh. 

Ia menyoroti fakta, bahwa belum semua titik parkir resmi telah dilengkapi perangkat pembayaran digital. “SDM atau jukir yang nantinya bertugas juga perlu diberikan pelatihan agar saat sistem parkir digital berjalan mereka bisa menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.

Faris menekankan adanya pilot project di sejumlah titik penting untuk mengukur efektivitas sistem digital sekaligus menguji kemampuan perangkat, SDM, dan mekanisme pengawasannya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat, baik melalui CCTV maupun inspeksi mendadak di lapangan, untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam proses pembayaran digital.

Di sisi lain, kemudahan akses bagi pengguna menjadi salah satu perhatian utama. Faris mengingatkan agar jangan sampai mekanisme baru ini justru mempersulit masyarakat jika proses transaksi dirasa tidak ramah pengguna.

“Pemkot juga wajib melakukan sosialisasi intens. Jangan sampai niat baik pemerintah mengubah hal buruk menjadi kebaikan malah membuat masyarakat merasa ditipu oleh oknum jukir nakal karena ketidaktahuan adanya perubahan mekanisme,” ujarnya.

Faris berharap kebijakan parkir digital tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berdampak pada penurunan keresahan masyarakat terkait parkir liar yang masih marak.

“Harapannya, masyarakat bisa merasa aman, tenang, dan nyaman,” pungkasnya.

Ilustrasi penerapan parkir digital.
Ilustrasi penerapan parkir digital.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan digitalisasi ini adalah kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan. "Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi," kata Eri, Selasa (9/12/2025).

Eri menuturkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan. 

Sementara itu, bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama mereka menjadi sistem parkir digital.

“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” pungkas Eri. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.