SURABAYA (Lentera) – Munculnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima (PKL) menuai sorotan tajam dari DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakam peristiwa itu harus menjadi perhatian utama Wali Kota Surabaya beserta jajaran pimpinan Satpol PP.
Menurutnya, persoalan utama bukan soal waktu perekaman video, melainkan substansi pelanggaran yang terjadi.
“Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini kepada Lentera, Sabtu (13/12/2025).
Ia menilai, klarifikasi video tersebut direkam setahun lalu tidak menghapus persoalan mendasar. Menurutnya, praktik pungli tetap merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.
“Sekalipun disebut video lama yang baru diviralkan, itu tidak mengubah kenyataan bahwa pungli masih terjadi dan harus ditangani secara serius,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.
Ia menyebut, momentum viralnya video tersebut terasa ironis karena muncul di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam pemberantasan pungli dan korupsi. Terlebih, kasus itu mencuat bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
“Ini ironis. Di saat kita bicara komitmen pemberantasan pungli dan korupsi, justru muncul video yang menunjukkan praktik sebaliknya,” tambahnya.
Menurutnya, semangat anti korupsi tidak boleh berhenti pada jargon. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan konsisten oleh seluruh aparatur pemerintah.
“Seperti yang saya sampaikan saat Hakordia, keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari,” tegasnya.
Cak Yebe juga menekankan, setiap aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, yang terbukti melakukan pungli harus dijatuhi sanksi tegas dan memberi efek jera.
“Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan,” ujarnya.
Bahkan, ia membuka opsi pemberian sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat demi mencegah praktik serupa terulang.
“Bila perlu sanksi pemecatan dengan tidak hormat agar timbul efek jera bagi pegawai yang lain,” tambahnya.
Cak Yebe juga mengingatkan, agar penanganan kasus pungli tidak berhenti pada hukuman ringan. Menurutnya, sanksi berupa mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja tidak cukup mencerminkan keseriusan pemerintah.
“Kalau hanya sebatas jargon dan sanksi ringan seperti mutasi atau rotasi, saya menilai Pemkot Surabaya tidak benar-benar serius memberantas pungli dan korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan pungli merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang berintegritas. DPRD Surabaya,, akan terus mengawal komitmen tersebut agar benar-benar dijalankan.
“Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebuah rekaman video viral di media sosial menunjukkan oknum Satpol PP Kota Surabaya melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima (PKL).
Dalam video yang beredar, oknum anggota tampak menghampiri sebuah lapak pedagang di bahu jalan. Terlihat pula pedagang tersebut memberikan sesuatu kepada oknum anggota Satpol PP yang tengah bertugas di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





