17 December 2025

Get In Touch

Menhut Cabut 40 Izin Pemanfaat Hutan Seluas 1,5 Juta Hektar

 Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

JAKARTA (Lentera) - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan pencabutan 22 perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPH). Dengan demikian, selama kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah mencabut PBPH milik 40 perusahaan dan perorangan dengan total luas hutan mencapai 1,5 juta hektar. 

Raja Juli mengatakan, 22 PBPH yang belakangan ini dicabut memiliki luas sekitar 116.198 hectare dan wilayah operasinya berada di Pulau Sumatra.

"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025) melansir cnnindonesia.

Raja Juli pencabutan terhadap 22 PBPH tersebut karena mereka dinilai nakal. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut selama ini dinilai tidak mengikuti aturan.

"Tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka, dan oleh karena itu kita cabut izinnya," katanya.

Namun, ia belum membeberkan perusahaan yang mengantongi 22 PBPH itu. Dia mengklaim akan lebih dulu meneken surat keputusan pencabutan izin sebelum mengumumkan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan nama perusahaan-perusahaan itu akan dicantumkan dalam surat keputusan yang akan diterbitkan. "Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan," kata dia.

Raja Juli menjelaskan 18 perusahaan dan perorangan yang memegang izin pada 500 ribu hektar sudah lebih dulu mendapat SK pencabutan pada 3 Februari lalu. Dengan demikian selama kepemimpinannya, Kemenhut sudah mencabut PBPH milik 40 perusahaan dan perorangan dengan total luas hutan mencapai 1,5 juta hektar.

"Yang pasti mereka adalah [perusahaan pemegang] PBPH nakal, yang selama ini tidak mengikuti aturan, yang tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu kita cabut izinnya," ujar Raja Juli.

"Tindak pidana lainnya akan bisa diproses, tapi tentu sekali lagi sebagai penertiban terhadap semua ini kami akan cabut dengan menerbitkan SK esok hari," katanya melansir Bloomberg tecknoz. (*)


Editor : Lutfiyu Handi / berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.