17 December 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dapat Fakta dari Arab Saudi dan Akan Periksa Yaqut

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan sejumlah fakta dari Arab Saudi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam dilansir liputan6.

Asep Guntur mengatakan di antara informasi penting yang didapat KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

Tak hanya itu, KPK juga mengaku menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam kasus ini KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Di sisi lain, KPK juga akan Kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. “Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip republika pada Selasa (16/12/2025).

Pemanggilan terhadap Yaqut yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi rencananya pada pekan ini. “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” ujar Asep.

Walau demikian, KPK belum menyebut tepatnya kapan pemanggilan terhadap Yaqut untuk kedua kalinya ini. Hanya saja, surat pemanggilan tersebut diklaim telah dikirim sejak pekan lalu. "Minggu lalu ya pengiriman suratnya," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Editor : Lutfiyu Handi / berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.