17 December 2025

Get In Touch

Nadiem Dirawat di RS, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Pekan Depan

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim.

JAKARTA (Lentera) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim tengah dirawat di rumah sakit. Tekait dengan hal itu, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan menunda persidangan sampai pekan depan. 

Penundaan tersebut disampaikannya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (16/12/2025). 

"Untuk terdakwa Nadiem, kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, kepada para pihak untuk hadir pada sidang ditetapkan," kata Hakim Ketua dalam persidangan, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Setelah itu, Hakim Ketua pun menyatakan sidang Nadiem hari ini selesai dan ditutup. 

Dalam persidangan yang sama, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem tidak bisa menghadiri sidang perdananya karena baru menjalani operasi. 

"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa. Tetapi, kami penuntut umum berhasil (mendatangkan) hanya 3 terdakwa," kata jaksa.

Tiga terdakwa tersebut adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.

"Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," kata jaksa.

Sehingga, terdapat potensi dia tak hadir dalam sidang perdana empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 pada hari ini, Selasa (16/12/2025). 

“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Selasa (16/12/2025) melansir bloombergtecknoz. 

Seperti diketahui, para terdakwa dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Lutfiyu Handi / Berbagai Sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.