17 December 2025

Get In Touch

Jaksa Dakwa Sri Wahyuningsih Perkaya Nadiem Rp 809 Miliar

Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025). (Antara)
Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Sri Wahyuningsih, memperkaya Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim  sebesar Rp 809 miliar melalui pengadaan Chromebook pada periode 2019–2024.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. 

“Sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia dan menguntungkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) dilansir tempo.

Jaksa juga mendakwa Sri Wahyuningsih merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kerugian sebesar USD 44 juta atau sekitar Rp 621,3 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut data Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan realisasi pengadaan laptop Chromebook yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada 2021 mencapai Rp 1,57 triliun. Menurut jaksa, angka tersebut melebihi nilai wajar pengadaan yang seharusnya sebesar Rp 1,16 triliun.

Jaksa juga menegaskan sebagian besar laptop tersebut tidak dapat difungsikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Terdakwa Sri Wahyuningsih mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.

Jaksa menilai Sri Wahyuningsih dan Nadiem melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai menteri. Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Dalam dakwaan itu juga menduga Nadiem memerintahkan para tersangka lain menyusun reviu kajian serta analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan CDM. Jaksa menilai kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang riil, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Selain itu, jaksa menduga penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tidak melalui survei yang disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook melalui e-Katalog atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak melalui evaluasi kewajaran harga dan tidak menggunakan referensi harga yang memadai. Jaksa mendakwakan perbuatan tersebut dilakukan Sri Wahyuningsih bersama tiga terdakwa lain yaitu Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim; mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Jaksa juga menyebut keterlibatan mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena aparat penegak hukum masih memburunya. Sidang Nadiem ditunda pekan depan lantaran sedang sakit.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah tudingan bahwa kliennya memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook dan CDM tersebut. “Tidak ada keuntungan sepeser pun yang diterima Pak Nadiem dalam pengadaan ini, ataupun perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang dilakukan dengan mens rea dan secara melawan hukum,” kata Dodi dalam konferensi pers di kantor MR & Partners Law Office, Selasa (9/12/2025). (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.