17 December 2025

Get In Touch

KPK Periksa Kepala BTP Kelas I Surabaya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (antara)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Denny Michels Adlan (DMA). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Jatim.

Pemanggilan dilakukan usai menahan tersangka ke-20 kasus DJKA Kementerian Perhubungan pada 15 Desember 2025. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama DMA selaku Kepala BTP Kelas I Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir antara, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain untuk penyidikan dalam kasus tersebut. Mereka adalah BW selaku pegawai Asta Perdana Group, RMM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Surabaya periode 2021-2022, HW selaku pihak swasta, serta FAK selaku Direktur PT Nazma Tata Laksana.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.