19 December 2025

Get In Touch

Manajemen Black Owl Buka Suara soal Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan. (Amanah/Lentera)
Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Manajemen Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl Surabaya akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama tempat hiburan malam tersebut. Pihak manajemen mengakui insiden terjadi akibat kelalaian seorang oknum supervisor yang tidak menjalankan prosedur operasional sebagaimana mestinya.

Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan mengatakan, secara sistem, Black Owl telah menerapkan verifikasi usia yang ketat sejak awal operasional di seluruh outletnya di Indonesia.

“Sejak awal Black Owl berdiri, kami sudah menerapkan sistem verifikasi usia menggunakan KTP. Semua pengunjung harus by name, by KTP, dan tidak bisa diwakilkan. Jika usia tidak memenuhi ketentuan, otomatis tidak diperbolehkan masuk,” kata Egy usai hearing bersama Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, proses verifikasi tidak hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga diperkuat dengan dua lapis pengawasan fisik, mulai dari petugas keamanan hingga penerimaan tamu di pintu masuk.

Namun, Egy mengakui oknum supervisor yang bersangkutan melakukan pendekatan secara personal kepada korban dan tidak melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan perusahaan.

“Ini murni kelalaian internal. Oknum tersebut menawarkan secara pribadi dan tidak lewat sistem. Kami langsung melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi tegas,” katanya.

Manajemen Black Owl memastikan supervisor tersebut telah diberhentikan sehari setelah laporan diterima. Selain itu, pihaknya juga menegaskan memiliki standar operasional untuk mengantisipasi pengunjung dalam kondisi mabuk, termasuk penyediaan layanan transportasi daring serta sistem valet yang menahan kendaraan pengunjung hingga kondisi dinilai aman.

Terkait perizinan, manajemen mengklaim seluruh dokumen operasional telah lengkap, mulai dari izin bangunan hingga perizinan usaha. Black Owl juga menyebut konsep hiburan yang diusung menyasar segmen menengah ke atas dan diterapkan secara seragam di seluruh outlet.

Meski demikian, Komisi B DPRD Surabaya tetap menyoroti adanya celah operasional, khususnya pada masa transisi dari restoran ke klub malam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai perubahan fungsi tanpa pembatasan usia yang jelas berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Restoran tidak ada batasan usia, lalu pukul 22.00 WIB berubah menjadi klub malam dengan batas usia 21 tahun ke atas. Di situ potensi kecolongan sangat besar. Seharusnya restoran juga diberi batasan usia minimum agar tidak melanggar perda dan menghindari risiko terhadap anak,” ucap Yuga.

Komisi B menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta mendorong evaluasi regulasi guna memastikan perlindungan anak dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.