19 December 2025

Get In Touch

Kasus Landak Jawa Madiun: Terdakwa Sempat Tolak Mediasi

Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun.
Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun.

MADIUN (Lentera) — Perkara kepemilikan landak jawa yang menjerat Darwanto, petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, bergulir ke meja hijau setelah rangkaian upaya damai yang diklaim polisi tidak membuahkan hasil. Di balik sorotan publik terhadap nasib petani kecil, penyidik menyebut sikap Darwanto justru tidak kooperatif sejak awal penanganan perkara.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Anto Prabowo, mengatakan penyidik telah tiga kali menawarkan mediasi antara Darwanto dan para pelapor sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Upaya itu dilakukan sejak tahap penyelidikan, berlanjut ke penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.

 

“Mediasi sudah kami tawarkan berulang kali. Tapi yang bersangkutan menolak dan bahkan menyampaikan siap dipenjara,” kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (18/12/2025).

 

Menurut Agus, laporan terhadap Darwanto berawal dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan status satwa tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Di tengah proses itu, kata Agus, penyidik berusaha mencari jalan tengah agar persoalan tidak berujung pada proses pidana. Mediasi bahkan dilakukan melalui bhabinkamtibmas di tingkat desa. Namun Darwanto tetap tidak bersedia berdamai.

 

“Karena tidak ada titik temu dan laporan tetap berjalan, kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan sampai berkas lengkap dan disidangkan,” ujarnya.

 

Agus juga mengakui adanya konteks saling lapor. Sebelum kasus landak jawa mencuat, Darwanto lebih dulu melaporkan dugaan korupsi proyek pipanisasi di desa setempat. Laporan itu, menurut Agus, ditangani oleh kejaksaan. “Kami tetap memproses setiap laporan yang masuk secara profesional, terlepas dari latar belakang pelapor maupun terlapor,” katanya.

 

Sementara itu, penasihat hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan kliennya tidak mengetahui adanya upaya mediasi sebagaimana disampaikan penyidik. Ia mengaku baru mendampingi Darwanto setelah perkara masuk ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

 

“Kami tidak mendapat informasi soal mediasi itu. Pendampingan dilakukan setelah ada penunjukan dari majelis hakim,” ujar Suryajiyoso.

 

Ia juga meragukan anggapan bahwa kliennya menolak upaya damai. Menurutnya, secara umum terlapor akan memilih mediasi jika ditawarkan. Meski begitu, Suryajiyoso mengakui kliennya sempat aktif di sebuah LSM dan belakangan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menekankan sisi kemanusiaan Darwanto. Ia disebut merawat landak jawa yang terperangkap di kebun tanpa mengetahui satwa tersebut dilindungi undang-undang. “Tidak ada niat jahat, tidak ada motif ekonomi. Klien kami petani yang bertindak berdasarkan naluri merawat, bukan memperjualbelikan,” kata Suryajiyoso. (*)

 

 

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.