19 December 2025

Get In Touch

Kakak Eks Bupati Blitar Mak Rini Divonis 4 Tahun 8 Bulan pada Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Lima terdakwa saat sidang korupsi Dam Kali Bentak di Pengadilan Tipikor, Surabaya. (foto:ist/dok)
Lima terdakwa saat sidang korupsi Dam Kali Bentak di Pengadilan Tipikor, Surabaya. (foto:ist/dok)

BLITAR (Lentera) - Setelah melalui proses persidangan, Muhammad Muchlison kakak mantan (eks) Bupati Blitar, Rino Syarifah atau Mak Rini divonis 4 tahun 8 bulan pada kasus korupsi dam Kali Bentak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, pembacaan putusan untuk lima terdakwa yang digelar hingga, Kamis (18/12/2025) malam.

Mengutip laman SIPP PN Surabaya, sidang putusan untuk lima terdakwa korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar digelar bersamaan.

Untuk terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni dan tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Miftahul Iqbalud Daroini divonis masing-masing 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta.

Serta membayar uang pengganti Rp43 juta untuk Bahweni atau pidana 9 bulan penjata, sedangkan Iqbalud Rp135 juta atau penjara satu tahun.

Kemudian, untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa divonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono atau Budi Susu divonis lebih berat yakni 5 tahun 6 bulan.

Keduanya juga dikenai denda Rp200juta, bahkan Budi Susu juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,774 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun.

Serta terakhir, terdakwa Muhammad Muchlison yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah divonis 4 tahun 8 bulan. Denda Rp200 juya, juga membayar uang pengganti Rp1,1 miliar yang dikompensasikan, dengan uang titipan di Kejari Kabupaten Blitar.

Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni, yaitu Hendi Priono, Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto mengatakan masih fikir-fikir, mempertimbangkan pasal yang diterapkan oleh hakim.

"Hakim berpendapat yang terbukti pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang Tipikor, padahal dalam pledoi kami sampaikan pasal 3," ujar Hendi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Oleh karena itu, Hendi mengaku mempertimbangkan untuk banding terkait dengan penerapan pasal tersebut.

"Kalau pasal 2 itu perbuatan melawan hukum, vonis minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. Sedangkan pasal 3 itu penyalahgunaan wewenang, vonis minimal 2 tahun dan denda minimal Rp50 juta. Ini yang masih kami pertimbangkan," terangnya.

Selain itu, Hendi juga mengungkapkan jika sesuau fakta persidangan kerugian negara bukan Rp5,1 miliar tapi Rp4,052 miliar.

"Karena sebagian pengerjaan proyek yang selesai, uang jaminan dan bunga bank juga dimasukkan sebagai kerugian negara oleh JPU," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, penyidik Kejari setempat telah menetapkan dan menahan 7 orang sebagai tersangka dan 5 diantaramya sudah menjalani persidangan.

Dimana lima tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), mantan Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), mantan Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Kemudian tersangka keenam, yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono. Serta tersangka ketujuh, pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib juga langsung ditahan pada Senin, 22 September 2025.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.