19 December 2025

Get In Touch

Usai Protes Warga, Pemkot Madiun Batalkan Rencana Kantor KMP di Fasum Bumi Antariksa

Wali Kota Madiun Maidi bersama Lurah Klegen dan perwakilan warga Perumahan Bumi Antariksa usai pertemuan tertutup yang memutuskan pembatalan rencana pemanfaatan fasilitas umum sebagai kantor Koperasi Merah Putih, Kamis (18/12/2025).
Wali Kota Madiun Maidi bersama Lurah Klegen dan perwakilan warga Perumahan Bumi Antariksa usai pertemuan tertutup yang memutuskan pembatalan rencana pemanfaatan fasilitas umum sebagai kantor Koperasi Merah Putih, Kamis (18/12/2025).

MADIUN (Lentera) -Pemerintah Kota Madiun membatalkan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Bumi Antariksa, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo. Rencana menjadikan gedung fasum sebagai kantor Koperasi Merah Putih (KMP) resmi dibatalkan setelah warga melakukan penolakan terbuka.

Pemkot Madiun memutuskan memindahkan kantor KMP ke wilayah lain. Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik yang sejak awal dipicu oleh pengambilan keputusan tanpa musyawarah dengan warga pemilik hak lingkungan.

Keputusan pembatalan tersebut diambil dalam pertemuan tertutup antara Wali Kota Madiun Maidi, Lurah Klegen Yuni Maryanto, dan perwakilan warga, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini menjadi koreksi atas kebijakan sebelumnya yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan fungsi fasum sebagai ruang publik warga.

Ketua Paguyuban Bumi Antariksa, Agung Budianto, menegaskan pembatalan ini merupakan hasil dari desakan warga yang konsisten mempertanyakan legalitas dan prosedur pemanfaatan fasum.

“Pemkot akhirnya membatalkan penggunaan fasum untuk kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Klegen dan memindahkannya ke wilayah Semendung,” kata Agung, Kamis (19/12/2025).

Ia menyebut Wali Kota Madiun memberikan penegasan bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis, sekalipun membawa label program pemberdayaan ekonomi.

Namun, Agung menilai polemik ini seharusnya tidak terjadi bila sejak awal pemerintah kelurahan dan kota membuka ruang dialog dengan warga. Menurutnya, persoalan utama bukan pada keberadaan koperasi, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang tertutup.

“Warga tidak anti-koperasi. Yang dipersoalkan adalah cara. Fasum itu milik warga, bukan ruang kebijakan sepihak,” ujarnya.

Sebelumnya, gedung fasum yang semula digunakan sebagai Antariksa Mart tiba-tiba dialihfungsikan untuk rencana kantor KMP tanpa musyawarah. Kebijakan ini memicu protes berlapis hingga berujung pada pengunduran diri kolektif sembilan Ketua RT dan dua Ketua RW—sebuah sinyal kuat retaknya kepercayaan warga terhadap tata kelola di tingkat kelurahan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.