JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi, Ade Kuswara, Kamis (18/12/2025) malam.
"Pas, Kamis (18/12/2025) malam itu disegel-nya, ramai-ramai orang pada datang," kata Novi (45) salah seorang tetangga mengutip Antara, Jumat (19/12/2025).
Dirinya semula berpikir segel pada kediaman tersebut merupakan hiasan Natal, namun setelah dilihat dari jarak dekat terdapat tulisan dalam pengawasan KPK.
Segel berupa stiker berwarna merah dan putih itu berbentuk segi empat dengan posisi menutup dua pintu rumah. Sedangkan segel lain berwujud garis memanjang berwarna merah hitam bertuliskan dilarang melewati garis batas melingkar pada pegangan pintu.
Menurutnya, penyegelan terjadi antara pukul 20.00-22.00 WIB. Sejumlah orang mendatangi rumah tersebut.
"Saya pergi jam 8 malam itu masih belum ada. Pas pulang sekitar jam setengah 11an sudah ramai. Kata sekuriti dari jam 9-an sudah mulai itu," katanya.
Dirinya mengaku tidak mengenal betul penghuni rumah tersebut, namun mengetahui rumah itu dihuni seorang jaksa.
"Kalau yang sekarang itu diisi sekitar bulan Juli kemarin, karena kan ganti-ganti terus jaksa yang nempatin," ucap dia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah bernomor A-37 itu memiliki dua lantai dengan warna dominan putih serta kolaborasi abu-abu. Rumah itu berada di dalam kawasan perumahan Delta Mas, tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Saat awak media mendatangi lokasi, terdapat dua orang berpakaian preman menghampiri, mengaku personel pengamanan yang menjaga rumah tersebut.
"Silakan, kami hanya berjaga, jangan ada yang masuk," ucap salah seorang pria berbadan tegap itu.
Sebelumnya, KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12/2025) malam. Selain kantor bupati, penyidik KPK juga menyegel sejumlah kantor dinas lain yakni Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan satu gedung lain yang dihuni dua dinas yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Sementara itu terpisah, KPK menyampaikan alasan penyegelan rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta merilis Antara, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Karena Kajari Kabupaten Bekasi tidak termasuk pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, maka segel di rumahnya akan dibuka oleh KPK.
“Ya, nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Editor: Arief Sukaputra





