30 December 2025

Get In Touch

KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Terima Uang Rp1,5 Miliar dan Dua Jaksa lainnya Rp1,13 Miliar

Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ged
Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ged

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah menduga uang tersebut berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, lanjutnya, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta merilis Antara, Sabtu (20/12/2025).

Kemudian untuk penerimaan lainnya yang berjumlah Rp450 juta, Asep mengungkapkan uang tersebut diperoleh dari transfer melalui rekening istri senilai Rp405 juta, dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta.

Dengan demikian, bila uang pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya digabungkan, maka Albertinus diduga menerima Rp1.511.300.000 atau Rp1,5 miliar. 

Sementara itu, untuk dua jaksa lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,133 miliar.

Asep menjelaskan, dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep. 

Sedangkan TAR, katanya, menerima uang hingga Rp1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” bebernya.

Dengan demikian, bila angka Rp63,2 juta ditambah dengan Rp1,07 miliar, maka jumlah penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1,133 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada Kamis (18/12/2025).

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.