MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa kepemilikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 186 bidang aset milik Pemkot Malang telah berhasil disertifikatkan, melampaui target awal yang hanya 100 bidang.
"Total yang sudah diserahkan di tahun 2025 ini ada 186 bidang. Hari ini 103 bidang. Tujuan utamanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui usai penyerahan sertifikat aset pada Apel Pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, selama ini tidak sedikit aset Pemkot yang secara status sudah jelas milik pemerintah daerah, namun belum memiliki sertifikat dalam bentuk fisik ataupun elektronik. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim kepemilikan dan berujung pada gugatan hukum.
"Banyak kejadian, mereka merasa aset itu punya mereka, bukan milik Pemkot. Akhirnya muncul gugatan-gugatan," ungkapnya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan Pemkot Malang selalu memenangkan gugatan tersebut karena memiliki dasar kepemilikan yang sah. Namun, proses hukum dinilai tidak efisien karena memakan waktu, biaya, dan tenaga.
"Gugatan itu panjang, ada biaya, waktu, dan tenaga. Maka untuk mencegah hal itu, aset harus disertifikatkan. Kalau sertifikat sudah jelas, mereka tidak bisa apa-apa," tegasnya.
Upaya tersebut, lanjut Wahyu, juga sejalan dengan target dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah melakukan penertiban dan sertifikasi seluruh aset milik daerah, baik aset lama maupun aset hasil penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang.
"Aset yang seharusnya menjadi hak kami harus benar-benar menjadi milik kami. Dari situ akan berdampak pada penambahan nilai di neraca aset Pemkot," jelasnya.
Selain persoalan sengketa, Wahyu juga menyoroti potensi penyalahgunaan aset Pemkot, khususnya aset yang disewakan. Ia mencontohkan kasus aset yang disewa sebagai rumah tinggal, namun dialihfungsikan tanpa izin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Wahyu mengaku telah meminta penguatan pengawasan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar potensi pelanggaran bisa terdeteksi lebih dini.
"Kalau ada alih fungsi aset, bisa langsung dilaporkan. Jadi sejak awal bisa kami ingatkan," tambahnya.
Saat ini, dari total 8.264 bidang aset milik Pemkot Malang, masih terdapat sekitar 3.000 bidang yang belum tersertifikasi. Meski jumlah tersebut terus menurun, Wahyu mengakui terdapat tantangan pembiayaan serta keterbatasan sumber daya manusia baik di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ataupun di Kantor Pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang, Kusniyati, memastikan seluruh 186 aset Pemkot Malang yang disertifikatkan sepanjang 2025 dalam kondisi aman dan tidak bersengketa.
Kusniyati juga menegaskan, 103 sertifikat yang diserahkan pada tahap ini seluruhnya berbentuk sertifikat elektronik. BPN Kota Malang, kata dia, terus mendorong pemilik sertifikat analog untuk beralih ke sistem elektronik.
"Untuk keamanan, kerahasiaan, dan data di dalam sertifikat elektronik jauh lebih safety," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





