SURABAYA (Lentera) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana. Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi, Senin (22/12/2025).
Kemudian, sejak 8 Desember Laksmi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak.
Lebih lanjut, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
Untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana, Laksmi menyampaikan bahwa pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.
“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





