JAKARTA (Lentera) - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD atau dikenal dengan Pilkada tidak langsung, syaratnya seluruh partai politik bersepakat dan tidak ada pro kontra di publik.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyetujui usulan itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat, menerima Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.
“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta merilis Antara, Senin (22/12/2025).
Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Ia menyebut, usulan tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.
“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.
Dia menjelaskan, secara tata negara Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa Pilkada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD.
"Oleh sebab itu, PAN memandang, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” jelasnya.
Dalam tataran ini, Viva Yoga merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
“MK telah memutuskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah,” paparnya.
Diketahui, Ihwal Pilkada lewat DPRD ini diusulkan oleh Partai Golkar, sebagaimana salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 partai tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, Minggu (21/12/2025), mengatakan rekomendasi itu disampaikan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Terkait Pemilu, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
Editor: Arief Sukaputra





